Berita Nasional Terkini

Terkuak Fakta-Fakta Tambang Ilegal di Kaltim, Diduga Pakai Kawasan Konservasi, Begini Faktanya

Pengusaha pengepul batu bara Ismail Bolong yang sempat mengaku memberikan setoran kepada petinggi Polri untuk mendapat perlindungan, kini jadi sorotan

HO/POLDA KALTIM
Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap praktek tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto KM 48, Samboja. (HO/POLDA KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengusaha pengepul batu bara Ismail Bolong yang sempat mengaku memberikan setoran kepada petinggi Polri untuk mendapat perlindungan, kini menjadi sorotan.

Ismail Bolong merupakan pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dari usaha tersebut, Ismail Bolong mengaku bisa meraup keuntungan dari pengepulan dan penjualan tambang ilegalnya sejumlah Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Lantas, sudah sejauh manakah kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) ini telah diproses pihak berwajib?

Berikut fakta-fakta terkait kasus tambang ilegal di Kaltim yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Pakai Kawasan Konservasi Orangutan

Dilansir Kompas.com, Polda Kaltim telah membongkar tindak pertambangan ilegal di Kaltim pada Rabu (28/9/2022) lalu.

Tambang ilegal tersebut berada di kawasan Konservasi Orangutan atau Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) yang berada di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Terungkapkan tambang emas ilegal tersebut berawal dari keluhan masyarakat soal aktivitas tambang ilegal di kawasan BOSF yang sudah berlangsung lama.

Hingga akhirnya pihak BOSF pun melaporkan tambang ilegal ini ke Polda Kaltim agar segera dilakukan penindakan.

Namun sayangnya setiap kali petugas datang ke lokasi tambang, tidak ada aktivitas dari pelaku.

Baca juga: Imbas Pengakuan Ismail Bolong, Mahfud MD Blak-blakan Sebut Ada Perang Bintang di Tubuh Polri

Sehingga polisi meminta kepada sekuriti atau petugas keamanan BOSF untuk melapor jika ada aktivitas pertambangan.

Kemudian pada Rabu siang (28/9/2022), polisi mendapati adanya aktivitas pertambangan dilengkapi dengan sejumlah unit dump truk dan alat berat.

Polisi pun langsung mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ada empat unit alat berat, delapan dump truk, dan 12 orang pelaku.

Dari total luas lahan sekitar 1.800 hektare, sebanyak 600 sampai 700 hektare lahan rusak akibat aktivitas tambang ilegal.

2. Tiga Perusahaan Besar Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Amiek Mulandari mengungkapkan pada 2022 ini, terdapat 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus tambang ilegal.

Kasus tersebut telah ditindaklanjuti hingga pemberian tuntutan kepada para pelaku.

Namun yang cukup mengejutkan bahwa dibanding tahun sebelumnya, tahun ini terdapat tiga perusahaan besar yang jadi tersangka.

“Di tahun 2022 itu ada 15 SPDP, kemudian kalau yang lalu-lalu kan tidak ada perusahaan yang kena, nah sekarang ini sudah ada tiga perusahaan besar yang jadi tersangkanya."

"Jadi sesungguhnya ada illegal mining kemudian pelanggaran undang-undang perhutanan itu ada,” beber Amiek Mulandari, Wakil Kepala Kejati Kaltim yang dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Baca juga: Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Sindir Habis-habisan Video Klarifikasi Ismail Bolong

Perlu diketahui, dari belasan kasus tambang ilegal tersebut, tambang ilegal yang paling banyak terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

“Rata-rata itu di Kukar, yang terakhir ini di Bulungan (Kaltara) juga ada illegal mining. Untuk kerugian negaranya kita belum jumlah, nanti kita sampaikan,” tuturnya.

3. Dugaan Ada Ada Oknum Polisi Diduga Modali Operasi Tambang Ilegal

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap ada oknum polisi aktif diduga modali operasi tambang ilegal.

Hal itu diungkapkan Koordinator JATAM, Melky Nahar dalam sebuah diskusi bertajuk "Mengungkap Persekongkolan Geng Tambang di Polisi Dengan Oligarki Tambang" di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Awalnya, Melky menyinggung keterkaitan aparat keamanan dalam urusan bisnis tambang dan energi di Indonesia.

Dalam temuan JATAM, ia menuturkan bahwa ada oknum polisi yang terlibat langsung dalam bisnis tambang.

"Ada (oknum polisi) yang justru terlibat secara langsung dalam bisnis tambang itu sendiri. Entah itu dia masih aktif menjabat apalagi kalau dia sudah purna tugas," kata Melky.

Melky menjelaskan pada 2020 JATAM sempat merilis daftar nama-nama baik dari kalangan TNI maupun Polri yang diduga terafiliasi dengan bisnis tambang di Indonesia.

Baca juga: Heboh Ismail Bolong, Mahfud MD Bakal Koordinasi dengan KPK Terkait Isu Mafia Tambang

Hasil temuan JATAM, kata dia, menunjukkan ada oknum polisi aktif diduga terlibat secara langsung dalam urusan bisnis tambang ilegal.

"Jadi polisi aktif juga kemudian diduga terlibat secara langsung di bisnis tambang ini. Jadj dia memodali kira-kira begitu bagi operasi tambang terutama yang ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keterlibatan beberapa aparat itu terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

"Ada yang di Kalimantan Utara, ada yang di Kalimantan Timur, ada yang di Kalimantan Selatan, ada yang di Bangka Belitung. Jangan lupa ada yang di Pulau Buru Maluku, ada yang di Papua," imbuh dia.

4. Mahfud MD Sebut Ada Perang Bintang di Polri Terkait Mafia Tambang Ilegal

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyinggung adanya perang bintang di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam isu mafia tambang ilegal.

Perang bintang yang dimaksud, yaitu saling serang para periwira tinggi (Pati) Polri terkait dugaan pelaggaran hukum yang dilakukan.

"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf."

"Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud kepada wartawan pada Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Siapa Ismail Bolong? Eks Polisi Diduga Pengepul Batu Bara Ilegal dan Hubungannya Sama Brigjen Hendra

Dalam isu tambang ilegal, Mahfud melihat adanya keanehan terkait video testimoni mantan anggota Polri, Ismail Bolong yang tersebar.

Keanehan disebabkan adanya klarifikasi dari video yang juga dilakukan oleh Ismail Bolong.

Diketahui Ismail Bolong mengklaim bahwa video testimoninya dibuat berdasarkan tekanan dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang kala itu dipimpin Brjgjen Pol Hendra Kurniawan.

Setelah itu, Ismail Bolong pun resmi pensiun dini per 1 Juli 2022.

"Aneh ya. Tapi isu mafia tambang memang meluas dengan segala backing-backing-nya," kata Mahfud.

5. Isi Testimoni Ismail Bolong Soal Mafia Tambang Ilegal

Awalnya, sebuah video yang menampilkan pengakuan Ismail Bolong menyetor duit tambang ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto muncul dalam diskusi bertajuk Mengungkap Persengkokolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang di kafe Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).

Dalam video itu, Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutaikartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di dalam video tersebut.

Menurut pengakuannya dalam video itu, dia memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan.

Keuntungan tersebur terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Baca juga: Profil Ismail Bolong, Diduga jadi Pengepul Batu Bara Ilegal Kaltim, di Samarinda via Jalur Bintara

Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh kasus hukum.

Koordinasi itu tak gratis. Ismail mengaku harus menyerahkan uang kepada Agus sebesar Rp 6 miliar.

Uang tersebut telah disetor sebanyak tiga kali, yaitu pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 Rp 2 miliar, dan November 2021 Rp 2 miliar.
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya."

Tak hanya Agus, Ismail Bolong jjga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang.

"Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang, AKP Asriadi di ruangan beliau," katanya.

6. Ismail Bolong Cabut Pernyataannya soal Setoran Rp 6 Miliar ke Kabareskrim

Sebelumnya, pensiunan polisi Ismail Bolong memberikan pernyataan kontrversial, terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat polisi dalam kegiatan batubara ilegal.

Setelah mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar rupiah kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Ismail kemudian mencabutnya kembali.

Namun, ia menuding seorang jenderal lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan mengintimidasi dirinya untuk membuat pernyataan awal.

Ismail Bolong viral setelah mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar rupiah kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Pemberian uang itu terkait kegiatan tambang batu bara ilegal yang dilakukan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali."

"Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Ismail dalam video yang viral.

Namun setelah viralnya video itu, Ismail Bolong kemudian memberikan pernyataan terbarunya.

Ia bahkan meminta maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait viralnya video itu.

Dalam pengakuan terbaru Ismail Bolong, disampaikan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dan memberikan uang kepada Kabareskrim.

"Saya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim, apalagi ketemu sama Pak Kabareskrim," kata Ismail dalam pengakuan terbarunya.

Ismail yang merupakan mantan anggota Polresta Samarinda ini mengatakan, video yang sebelumnya viral itu diambil pada Februari 2022 lalu.

Dikatakannya, saat itu ia dalam situasi tertekan lantaran mendapat intimidasi dari Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat Karo Paminal Polri.

"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," ujar Ismail Bolong.

Bolong mengaku kaget atas viralnya video itu saat ini, padahal video itu diambil sebelum dirinya pensiun dini dari Polri.

Ia menyebut, video itu direkam oleh anggota polisi Paminal Mabes Polri yang datang khusus ke Balikpapan.

Saat itu, dirinya terlebih dulu diperiksa di ruang Propam Polda Kaltim di Balikpapan.

Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam, mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita dini hari.

Ismail Bolong terus diintimidasi karena tak bisa berbicara dan dibawa ke hotel.

"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal enam anggota dari Mabes. Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel," ujarnya.

Saat sampai di kamar hotel, ia langsung disodorkan sebuah tulisan yang harus dia baca.

Ia diancam, jika tidak membaca testimoni itu dirinya akan dibawa ke Propam Mabes Polri.

Setelah adanya peristiwa itu, Bolong tak lama kemudian mengajukan untuk pensiun dini pada bulan April, yang kemudian baru disetujui pada bulan Juli 2022.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hendra Gunawan/Fersianus Waku)(Kompas.com/Ahmad Riyadi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved