Berita Kubar Terkini
5 Raperda yang Diajukan Pemkab Kubar 2022 Telah Disetujui DPRD
Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2022 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakya
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2022 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akhirnya disetujui DPRD Kubar.
Raperda tersebut disetujui dan didukung seluruh fraksi DPRD pada rapat paripurna XII masa sidang III tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kubar, Rabu (9/11/2022).
Kelima Raperda yang disetujui itu, di antaranya adalah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Barat, Raperda Perseroan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Sendawar, Perseroan Daerah Wiltertram, Perseroan Daerah Sendawar Maju Sejahtera Kabupaten Kutai Barat, Perseroan Daerah Jasamas Luing Kabupaten Kutai Barat.
Mengawali menyampaikan pandangan, anggota fraksi PDIP, Mahyudin mengatakan bahwa fraksi PDIP menyambut baik atas kelima Raperda yang diajukan.
Dia menilai berdasarkan Undang-Undang Kepariwisataan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha milik daerah tahun 2017, ke lima Raperda sebagai “semangat terbarukan”.
Baca juga: DPRD Kubar akan Audit Perusahaan Sawit di Kutai Barat
“Lebih kepada semangat terbarukan yakni merancang sejumlah kegiatan yang mewadah dan segera, sebagai antisipasi atas pengembangan kawasan berskala nasional, dan pembangunan yang berdampak,” ujarnya.
Dia menilai hal ini dapat mendukung penguatan reformasi struktural, peningkatan infrastruktur penunjang ekonomi kerakyatan, penataan dan penguatan kehidupan kebersamaan di Kutai Barat.
Selanjutnya dari Fraksi Golongan Karya juga mendukung kelima Raperda tersebut. Dengan masukkan, yaitu segera menjadwalkan untuk melakukan pembahasan oleh panitia musyawarah daerah.
Karena Raperda merupakan instrumen pelaksanaan otonomi daerah yang berkenaan pengelolaan dan peningkatan.
“Kami juga sangat mengharapkan kepada panitia khusus agar secara sungguh-sungguh, membahas lima Raperda tersebut dengan cermat dan seteliti mungkin,” ucap Suryapani.
Baca juga: DPRD Kubar Gelar Rapat Paripurna, Agendakan Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD 2022
Kemudian dari pandangan umum dari Fraksi Amanat Gerakan Sejahtera mendukung kelima Raperda.
Hal itu dikarenakan kebutuhan akan aturan. Untuk memperjelas aturan di berbagai aspek kehidupan masyarakat yang dari waktu ke waktu meningkat.
Khususnya kabupaten Kutai Barat menjadi salah satu daerah penyangga ibukota negara baru.
Maka kelima Raperda itu diperlukan. Raperda Rencana Induk Kepariwisataan menjadi diperlukan agar penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata dalam rencana kerja pemerintah daerah setiap tahun mempunyai pedoman.
Kemudian ke empat Raperda Perseroan Daerah merupakan Badan Usaha Milik Daerah. Yang diharapkan menyesuaikan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi kepegawaian, serta efisiensi dan pengoptimalan.
Baca juga: Nasib Poltek Sendawar Makin Tak Jelas, DPRD Kubar Sarankan Pengelolaan Diambil Alih Pemkab Kubar