Berita Kaltara Terkini

Alasan Cari Kucing, Seorang Bocah Laki-laki 8 Tahun di Nunukan Jadi Korban Pelecehan

Seorang bocah laki-laki yang masih berusia 8 tahun asal Kabupaten Nunukan, menjadi korban pelecehan

Editor: Samir Paturusi
Kompas.com
Ilustrasi- Seorang bocah laki-laki yang masih berusia 8 tahun asal Kabupaten Nunukan, menjadi korban pelecehan. 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang bocah laki-laki yang masih berusia 8 tahun asal Kabupaten Nunukan, menjadi korban pelecehan.

Pelaku adalah P yang berusia 26 tahun warga Desa Kalampising Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan

Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 07 November 2022 sekira pukul 15.30 Wita di rumah korban.

Menurut Kapolsek Lumbis, Ipda Dony Setyo Helga Efendi, korban R mengaku terduga pelaku saat itu masuk ke rumahnya dengan alasan mencari kucing.

Sementara sore itu, korban sedang bermain handphone di ruang keluarga.

Baca juga: Alasan Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Hadir Tiap Sidang, Saksi Skenario Pelecehan

Baca juga: Sprei dan Kamar Berantakan, Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Dugaan Pelecehan pada Putri Candrawathi

"Begitu masuk ke dalam rumah korban, terduga pelaku langsung menghampiri korban. Lalu melakukan pelecahan dengan meraba kemaluan korban," kata Dony Setyo Helga Efendi kepada TribunKaltara.com, Rabu (09/11/2022), pukul 15.00 Wita.

Lanjut Dony,"Terduga juga mencium pipi kiri dan kanan korban," tambahnya.

Setelah mendapat perlakuan tak senonoh, korban berusaha untuk melawan dan melepaskan diri dari terduga pelaku.

"Setelah lepas dari pegangan terduga pelaku, korban berlari ke dapur untuk mengambil sapu. Hal itu membuat R lari keluar dari rumah korban," ucap Dony.

Begitu mendapat pengaduan dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya kepada Polsek Lumbis.

"Kami langsung tanggapi laporan dari orang tua korban dengan mengirim personel untuk mengamankan terduga pelaku kemarin," ujar Dony.

Baca juga: Korban Pelecehan di Ponpes Bontang Lestari Dapat Pendampingan DPPKB

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polisi Amankan Pria asal Nunukan, Diduga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, https://kaltara.tribunnews.com/2022/11/09/lecehkan-anak-di-bawah-umur-pemuda-diduga-penyuka-sesama-jenis-ini-diamankan-polres-nunukan.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved