Berita Nasional Terkini
Hari Ini Sidang Putusan, Korban Indra Kenz Menginap di Pengadilan Negeri Tangerang
Para korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Indra Kenz akan menggelar aksi di halaman gedung Pengadilan Negeri Tangerang
"Kami akan menginap di sini (PN Tangerang), sampai sidang putusan terhadap Indra Kenz dilakukan," kata dia.
"Karena kami korban tidak punya ongkos untuk bolak-balik dan membutuhkan biaya besar untuk pulang ke kampung masing-masing," imbuhnya.
Rizky berharap, saat persidangan putusan digelar, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Indra Kenz.
Baca juga: Tak Terima Dijerat Pasal Berlapis Indra Kenz Ajukan Eksepsi, Penipuan Juga Cuci Uang
"(Majelis hakim) untuk dapat memutus seadil-adilnya. Indra Kenz penipu licik itu harus di hukum seberat-beratnya," tuturnya.
Selain itu, Rizky meminta majelis hakim menyita seluruh harta kekayaan Indra Kenz dan mengembalikan ke para korban penipuannya.
Rizky mencotohkan, pengembalian ke korban pun pernah terjadi di PN Medan, dengan kasus yang menjerat sama seperti ini.
"Ini adalah gambaran besar di PN Medan. Kepada bapak hakim PN Tangerang, apa lagi yang ditunggu dan dipertimbangkan," terang Rizky Rusli.
Sebelumnya, sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar seua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” kata Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Mulanya, agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.
“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.
Baca juga: Berkas Perkara Indra Kenz Dikembalikan Jaksa, Ini Kata Bareskrim Polri
Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
