Berita Nasional Terkini

Info Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Domestik November 2022 Lion Air, Citilink dan Garuda

Simak informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan domestik November 2022 Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA
Beberapa penumpang pesawat domestik yang masih mengisi kartu kewaspadaan atau HAC - Simak informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan domestik November 2022 Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi update seputar syarat naik pesawat terbaru.

Cek aturan penerbangan domestik November 2022.

Berikut aturan maskapai pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

Catat protokol kesehatan alias prokes terbaru syarat naik pesawat 2022.

Cek syarat naik pesawat dalam aturan terbaru perjalanan udara domestik hingga internasional yang wajib dipatuhi semua maskapai penerbangan.

Mulai bulan November 2022, calon penumpang pesawat wajib sudah mandapatkan vaksinasi minimal dosis ketiga atau Booster.

Sebagaimana syarat naik pesawat terbaru domestik yang ditetapkan pemerintah.

Pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN wajib mengantongi sertifikat vaksin Booster baik secara fisik maupun di PeduliLindungi, berbeda dengan syarat naik pesawat internasional atau luar negeri.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia, Cek Aturan Penerbangan November 2022

Di masa pandemi Covid-19, ada sejumlah kebijakan khusus untuk para penumpang pesawat yang hendak bepergian.

Aturan ini ditetapkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi di tanah air.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) membuat ketentuan lengkap perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang.

Apa saja yang harus diperhatikan sebelum bepergian dengan pesawat? Simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: Update Syarat Naik Pesawat November 2022, Prokes dan Aturan Penerbangan Domestik Lion Air dan Garuda

Aturan Naik Pesawat Terbaru

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022.

Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Usia 18 tahun ke atas

- Sudah divaksin dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)

- Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua

Usia 6-17 tahun

- Sudah divaksin dosis kedua Covid-19

- Penumpang pesawat yang baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

- Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Info Syarat Naik Pesawat November 2022, Aturan Terbaru Perjalanan Udara Domestik Lion Air dan Garuda

Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Seluruh penumpang pesawat tanpa terkecuali wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022 sebagai berikut:

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Berikut Syarat naik pesawat per maskapai

1. Lion Air

Usia 18 Tahun ke Atas

Divaksin dosis ketika (booster) tidak wajib rapid antigen atau PCR

Divaksin dosis pertama atau kedua tidak diperkenankan terbang

Usia 6-17 Tahun

Divaksin dosis kedua tidak wajib tes rapid antigen atau PCR

Divaksin dosis pertama tidak diperkenankan terbang

Baca juga: Syarat Naik Pesawat November 2022, Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Lion Air, Citilink dan Garuda

2. Garuda Indonesia

Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga atau booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas di bandara

Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin pertama dan kedua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua saat di bandara

Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun (belum vaksin), wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen

Baca juga: Update Syarat Naik Pesawat November 2022, Aturan Penerbangan Terbaru Lion, Air, Citilink dan Garuda

3. Citilink

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan tes antigen maupun PCR

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Surat Edaran tersebut bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat 26 Agustus 2022.

Aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat ini berlaku September sampai Oktober 2022.

Demikian informasi Syarat Naik Pesawat sekarang yang paling terupdate di bulan November 2022.

Semoga bermanfaat. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Baru Naik Pesawat Mulai November 2022 - Cek Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional, https://pontianak.tribunnews.com/2022/11/01/aturan-baru-naik-pesawat-mulai-november-2022-cek-syarat-penerbangan-domestik-dan-internasional?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved