Berita Viral
Viral Dua Selebgram Makassar Terjaring Razia Prostitusi Online, Dijajakan Dua Muncikari via Aplikasi
Viral dua selebgram Makassar terjaring razia prostitusi online. Dua selebgram Makassar ini dijajakan dua muncikari lewat aplikasi.
Lantas bagaimana kronologi awal pengungkapan kasus prostisusi online selebgram Makassar yang lagi viral tersebut?
Baca juga: Tiga Pelajar di Makassar Terlibat Prostitusi Online, Sekali Kencan Rp600 Ribu
Kasus tersebut sebelumnya dibongkar tim Resmob Polda Sulsel yang melakukan razia di salah satu hotel di Jl Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam pengungkapan yang yang dipimpin langsung Kanit Resmob Kompol Dharma Negara tersebut mengamankan empat orang.
Dua di antaranya adalah mucikari yakni pria inisial IS alias Ijas (25) dan perempuan inisial F alias Cempreng (32).
Sementara dua lainnya yakni wanita DN (23) dan PI (20) yang diketahui adalah sosok Selebgram Makassar yang lagi viral.
Selebgram tersebut adalah korban yang dijadikan sang mucikari sebagai pelayan pria hidung belang.
Kompol Dharma mengatakan kronologi pengungkapan kasus prostitusi online selebgram Makassar tersebut bermula saat jajarannya melakukan Operasi Pekat Lipu 2022.
Dalam operasi tersebut, Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengidentifikasi keberadaan Ijas yang tengah menjajakan DN ke pria hidung belang.
“Ijas berperan memfasilitasi perempuan DN untuk bertemu dengan calon pelanggannya dengan menghubungi perempuan alias Cempreng,” kata Kompol Dharma.
Dalam praktik perdagangan manusia tersebut, Ijas dan Cempreng mematok tarif Rp2 juta untuk sekali kencan dengan DN.
Ijas dan Cempreng pun menunggu tamu atau pria hidung belang di salah satu hotel berbintang di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar.
Baca juga: Tersangka Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie Hanya Dikenai Wajib Lapor, Ini Penjalasan Polisi
Namun, sebelum tamu tersebut tiba ketiganya keburu ditangkap personel Tim Resmob Polda Sulsel.
“Kemudian anggota Sat Resmob langsung bergegas ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ijas, F alias Cempreng dan DN,” jelas Kompol Dharma.
Hukum Prostitusi Online
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Viral-Dua-Selebgram-Makassar-Terjaring-Razia-Prostitusi-Online-Dijajakan-Dua-Muncikari-via-Aplikasi.jpg)