Berita Viral
Viral Dua Selebgram Makassar Terjaring Razia Prostitusi Online, Dijajakan Dua Muncikari via Aplikasi
Viral dua selebgram Makassar terjaring razia prostitusi online. Dua selebgram Makassar ini dijajakan dua muncikari lewat aplikasi.
Pasal ini mengatur tentang perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa yang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ancaman pidana juga dapat menjerat para pengguna jasa prostitusi yang berstatus sudah menikah.
Mereka dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan.
Namun, pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat dipidana jika pasangan dari pelaku yang melaporkannya.
2. UU Pornografi
Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perihal prostitusi salah satunya diatur dalam Pasal 4 Ayat 2.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang menyediakan jasa pornografi yang satu di antaranya adalah menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal ini dapat menjerat prostitusi online dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain itu, terdapat juga ancaman pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi (Pasal 33), pekerja seks komersial (Pasal 34), dan muncikari (Pasal 35).
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Undang-undang ini mengatur ancaman bagi orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan tujuan eksploitasi, termasuk eksplotasi seksual dalam prostitusi.
Selain itu, orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban perdagangan orang dengan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya.
Mempekerjakan korban untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil perdagangan orang juga akan dipidana.
Baca juga: Seorang Remaja di Samarinda Terpaksa Jalani Prostitusi Online karena Dijebak Pacar
(*/Tribun-Medan.com)