Kabar Artis

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Ayah Vanessa Khong Segera Menyusul, Ikut Nikmati Hasil Penipuan

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan trading Binomo. Bakal menyusul calon ayah mertua dan kekasihnya, Vanessa Khong.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews/ Instagram @indra.kenz2
Indra Kenz dan pacarnya, Vanessa Khong. Setelah Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, Vanessa Khong dan ayahnya akan segera menyusul karena diduga ikut menikmati hasil penipuan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.

Setelah Indra Kenz, kekasihnya, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei akan segera menyusui.

Diketahui, Rudiyanto Pei dan putrinya, Vanessa Khong harus menelan pil pahit dengan turut menjadi pesakitan lantaran terlibat kasus penipuan trading ilegal yang dilakukan Indra Kenz.

Sosok Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong diketahui ikut menikmati uang hasil penipuan tersebut.

Ada sejumlah uang dan aset yang yang diberikan Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan ini kepada calon ayah mertua dan kekasihnyanya. 

Kini, Rudiyanto Pei juga akan segera disidangkan. 

Kejaksaan Agung menyebut berkas Rudiyanto Pei telah lengkap.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, "Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP." 

Baca juga: Korban Binomo Ngamuk, Karangan Bunga untuk Indra Kenz Jadi Sasaran, Isinya Menyindir

Disebutkan juga dalam keterangannya, masa tahanan Rudiyanto Pei juga telah diperpanjang.

"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022," tambahnya kala itu.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Nasib Calon Mertua Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong yang Juga Dibui karena Nikmati Hasil Penipuan,  saat ini, calon mertua Indra Kenz itu masih mendekam di penjara.

Sebagai informasi, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) silam.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) lalu, Vanessa diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved