Kabar Artis
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Ayah Vanessa Khong Segera Menyusul, Ikut Nikmati Hasil Penipuan
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan trading Binomo. Bakal menyusul calon ayah mertua dan kekasihnya, Vanessa Khong.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.
Vonis Hukum Indra Kenz
Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong binary option, Binomo.
Pengumuman ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Kenz tersebut berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Setelahnya, seluruh komponen tersebut dihubungkan antara satu dengan yang lainnya.
"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ujar hakim.
Baca juga: Berkas Perkara Indra Kenz Dikembalikan Jaksa, Ini Kata Bareskrim Polri
(Tribunnews.com/ Salma/ Igman Ibrahim)
Berita Indra Kenz Lainnya