CPNS 2023

Info CPNS 2023: Terjawab Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Cek Dokumen yang Disiapkan

Simak informasi seputar CPNS 2023. Terjawab syarat tenaga honorer bisa diangkat CPNS 2023. Cek dokumen yang disiapkan pelamar seleksi CPNS 2023.

Tribun Style
Simak informasi seputar CPNS 2023. Terjawab syarat tenaga honorer bisa diangkat CPNS 2023. Cek dokumen yang disiapkan pelamar seleksi CPNS 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar CPNS 2023.

Terjawab syarat tenaga honorer bisa diangkat CPNS 2023.

Cek dokumen yang disiapkan pelamar seleksi CPNS 2023.

Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Meski demikian, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS ).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sesuai aturan yang berlaku, yakni PP 48/2005.

Baca juga: Info CPNS 2023: Cek Perbedaan CPNS dan PPPK, Bagaimana Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?

Sesuai pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas dilarang merekrut tenaga honorer.

Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Syarat honorer bisa diangkat CPNS adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja, di antaranya sebagai berikut:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Baca juga: Terjawab Kapan Pembukaan CPNS 2023, Cek Juga Syarat Wajib di Kejaksaan dan Jenis Formasi Kemenkumham

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi ini akan berlaku bagi semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Baca juga: Info CPNS 2023: Cek Syarat Wajib Seleksi CPNS di Kejaksaan, Inilah Jadwal Pembukaan CPNS 2023

Dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jangan Khawatir, Berikut Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, https://makassar.tribunnews.com/2022/08/20/jangan-khawatir-berikut-syarat-tenaga-honorer-bisa-diangkat-cpns-2023?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved