Jumat, 24 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Gondol Sepeda Motor Terparkir di Balikpapan, Pria Asal Samarinda Dibekuk Polisi

Satreskrim Polresta Balikapapan mengamankan seorang pria berinisial AR (28) akibat disangka melakukan pencurian sepeda motor.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satreskrim Polresta Balikapapan mengamankan seorang pria berinisial AR (28) akibat disangka melakukan pencurian sepeda motor. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikapapan mengamankan seorang pria berinisial AR (28) akibat disangka melakukan pencurian sepeda motor.

Pria asal Kota Tepian tersebut melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang terparkir tanpa pengaman di Balikpapan.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Zamhuri melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Iptu Alvan menjelaskan bahwa kejadiannya pada Selasa (1/11/2022) lalu.

Baca juga: Pengerjaan Normalisasi DAS Ampal di Wika Balikpapan Membahayakan Anak-anak

Persisnya di parkiran indekos yang berlokasi di areal Balikpapan Permai, Damai, Balikpapan Kota.

Alvan menuturkan, berdasarkan keterangan korban, sepeda motornya terakhir terlihat pukul 09.00 Wita pagi. Namun sore harinya tiba-tiba raib.

Merasa keberatan, korban lantas melaporkan kejadian itu dan mengusut keberadaan tersangka.

Baca juga: 2 Faktor Pengerjaan Normalisasi DAS Ampal Lambat, DPRD Balikpapan Geram

"Kemudian berhasil kita temukan dan kita tangkap. Sementara tersangka sendiri ini belum sampai menjual hasil curiannya," ucap Alvan.

Untuk motifnya disinyalir karena desakan ekonomi. Dimana untuk tersangka AR sendiri baru kali pertama terlibat dalam tindak pidana.

Dan dari ulah AR, polisi melayangkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved