Berita Kutim Terkini

3 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban yang Kini Lagi Hamil Kerap Diancam Akan Dibunuh

Tiga tahun dirudapaksa ayah kandungnya, Mawar 16, (bukan nama sebenarnya), kini tengah hamil tiga bulan.

TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Pengungkapan kasus asusila terhadap anak di bawah umur oleh Polres Kutim. Pelakunya tak lain adalah ayah kandung korban. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

"Korban terpaksa melayani ayah kandungnya layaknya suami istri karena dijanjikan akan diberi uang oleh pelaku dan mendapat ancaman," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Kubar Serahkan Diri ke Polisi, Sempat jadi Buron

Dampak psikis yang dialami korban sangat berat setelah mengetahui bahwa dirinya hamil, sehingga memutuskan untuk berhenti sekolah.

Perbuatan ayah kandung Mawar pertama kali terungkap usai Mawar menceritakan kejadian yang menimpanya kepada teman-teman terdekat.

"Ibu korban tidak tahu-menahu tentang ini, setelah dilakukan penangkapan kemudian ibunya baru mengetahui," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

Tersangka diganjar dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta rupiah.

"Namun karena tersangka merupakan orangtua korban maka akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana di atas," ujarnya.

Baca juga: Kasus Asusila terhadap Pelajar Terjadi Lagi di Paser, DP2KBP3A Belum Bisa Lakukan Pendampingan

Modus operandi pelaku mengancam korban dengan berkata akan membunuhnya dan tidak akan diberikan uang jajan untuk sekolah.

Sedangkan motif pelaku melakukan persetubuhan karena nafsu terhadap korban dan pelaku beralasan jika lebih baik uang pelaku habis untuk korban, daripada dihabiskan ke perempuan lain.

Polres Kutim Tangani 31 Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2022 

Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkap 31 kasus tindak pidana asusila.

Puluhan kasus tersebut diungkap selama periode tahun 2022 sejak bulan Januari hingga Oktober.

Ini disampaikan Wakapolres Kutim, Damus Asa didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara saat pers rilis di halaman Mako Polres Kutim, belum lama ini.

"Hingga bulan Oktober, jumlah kasus tindak pidana asusila yang ditangani Polres Kutim sudah mencapai 31 kasus," ujarnya.

Beberapa di antaranya merupakan kasus percabulan atau persetubuhan dengan korban anak di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved