Berita Kaltim Terkini

7 Elemen Survei Penilaian Integritas versi KPK, Pemprov Kalimantan Timur jadi Objek

Dia mengatakan bahwa tahun 2022 ini kembali mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang akan diikuti oleh pemerintah daerah

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/PEMPROV KALTIM
Diskusi media bersama jajaran KPK RI dan Inspektorat Daerah Kaltim terkait bentuk pencegahan korupsi serta Survei Penilaian Integritas (SPI) dilingkup pemerintah daerah Kalimantan Timur, Kamis (17/11/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar Survei Penilaian Integritas. Satu di antaranya yang bakal menjadi objek survei yakni Pemprov Kalimantan Timur

Hal itu dibeberkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada TribunKaltim.co, Kamis (17/11/2022) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Dia mengatakan bahwa tahun 2022 ini kembali mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang akan diikuti oleh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di seluruh Indonesia.

Selain menjadi salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, SPI menjadi pemicu perubahan di berbagai instansi tanah air.

Baca juga: 91 Laporan Dugaan Korupsi di Kalimantan Timur, Data KPK per September 

Dalam surveinya, ada tujuh elemen pengukuran dalam SPI, yaitu:

- Transparansi;

- Pengelolaan sumber daya manusia (SDM);

- Pengelolaan anggaran;

- Integritas dalam pelaksanaan tugas;

- Perdagangan pengaruh (trading in influence);

- Pengelolaan pengadaan barang dan jasa;

- dan sosialisasi antikorupsi.

Provinsi Kaltim menjadi salah satu yang dilakukan survei oleh KPK.

Banyak Pelanggaran Tercatat

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Daerah Kaltim, Adji Yudistira yang hadir dalam diskusi juga memberi masukan pada KPK agar survei terkait Suvei Penilaian Integritas bisa diberikan informasi jelas.

Menurutnya ada beberapa ASN dilingkup Pemprov Kaltim yang tidak mengisi survei lantaran khawatir bukan resmi dari pihak KPK yang dikirim melalui pesan singkat tersebut.

Baca juga: KPK Bicara Aspek Pidana Pertambangan di Samarinda, Cerita Gubernur Sulteng Pernah Terjerat

"Dari beberapa pesan yang masuk ada yang coba dihubungi, kalau kami dari inspektorat sudah paham terkait itu. Tapi untuk survei itu, rekan-rekan ASN tidak mendapat informasi jelas soal survei KPK ini," kata dia saat dihadapan jajaran KPK.

Terkait pencegahan korupsi dilingkup Pemprov Kaltim sendiri, Inspektorat Daerah menegaskan memang ada beberapa yang dilakukan untuk membantu pencegahan korupsi dengan membuka kanal pengaduan.

Hasilnya, banyak pengaduan terkait sektor pelayanan yang masuk ke pihaknya. Namun, ini menjadi lebih baik ketika disertai dengan bukti-bukti berupa foto atau pemberian dari individu yang menurut para ASN tidak diperkenankan untuk diterima.

"Alhamdulillah banyak pelanggaran terkait pelayanan juga kami catat. Paling banyak pelayanan dirumah sakit, ketika pasien sembuh, pasien ingin berterima kasih dengan memberikan sesuatu, itu juga sering dilaporkan ke kami," terang Adji Yudistira.

Selain pelaporan pengaduan pelayanan, ada pula pelayanan yang malah terbukti melakukan praktik pungutan liar.

Baca juga: KPK Tanggapi Masukan MAKI soal Dugaan Kerugian Negara Akibat PNBP Pertambangan Kaltim

Kejadian ini dikatakan Adji Yudistira dilaporkan langsung oleh Pemerintah Kota Samarinda dimana ada oknum Lurah yang meminta pungutan atas pelayanan mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akhirnya berujung pada proses hukum pidana di kepolisian.

"Temuan lain terkait pungli (tindak pidana korupsi) yaitu pengurusan PTSL di Pemkot Samarinda, itu juga sudah berproses ke ranah hukum," kata dia.

"Jadi untuk Pemprov Kaltim sampai sejauh ini kami komitmen untuk pencegahan korupsi, tetap kami konsen di pelayanan publik," sambung Adji Yudistira. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved