Berita Kaltara Terkini
Satu DPO Terduga Pelaku Sabu 1 Kg, Polres Tarakan Sudah Tahan 2 Kurir
Satu pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu yang mencapai 1 Kg masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tarakan
TRIBUNKALTIM.CO- Satu pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu yang mencapai 1 Kg masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tarakan.
Sementara pelaku lain yakni dua kurir perempuan yang sudah diamankan.
Proses hukum terhadap para tersangka kasus narkotika yang sudah dilakukan rilis pemusnahan barang bukti pada Kamis (17/11/2022) hari ini masih berjalan.
Tahapannya sendiri, ada yang memasuki P21 dan tahap kedua. Ini disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni.
Kepada awak media usai rilis pers, Dien Fahrur Romadhoni menyampaikan untuk pagi ini, pemusnahan barang bukti berdasarkan tiga LP.
Baca juga: Pengedar di Berbas Pantai Diciduk, Polres Bontang Amankan 3 Poket Sabu Milik Tersangka
Baca juga: Tahun Ini Polres PPU Ungkap 61 Kasus Narkotika, Sita 861,8 Gram Sabu dan 16.360 Pil Dobel L
“Laporan polisi di tanggal dan tempat kejadian berbeda, kami musnahkan total berat bersih setelah penyisihan 982,18 gram,” sebut Dien Fahrur Romadhoni.
Adapun lanjutnya, dari tiga LP tersebut, masih ada DPO dan masih dalam proses pengejaran.
“Sementara satu orang dan masih dugaan. Ini kasus terakhir yang kasus berkaitan dengan tersangka RD. DPO ini diduga sebagai pemilik,” urai Dien Fahrur Romadhoni.
Adapun yang diamankan tersangka kemudian menyebutkan nama salah satu pelaku DPO yang saat ini dikejar. “Tapi masih dugaan,” jelas Dien Fahrur Romadhoni.
Ia melanjutkan, untuk kasus 1 kg narkotika melibatkan terduga dua kurir perempuan lanjutnya, adalah inisial MR yang diketahui sebagai bos.
“Itu pemilik barang dan langsung mendatangkan dari Malaysia. Kalau LP pertama dan kedua, berkaitan, yang atas nama TR dan ANA,” jelasnya.
Sementara untuk LP terakhir berinisial RD, ada kasusnya sendiri yang ditangani.
Baca juga: Penjual Sabu di Pantai Galau Tanjung Laut Indah Diciduk Polres Bontang
Proses hukum terhadap para tersangka terduga kurir berinisial TR dan ANA yang terlibat kasus 1 kg sabu-sabu dan akan dibawa ke Malinau saat ini sudah masuk tahap 1 (P21).
“Pengumpulan berkas perkara untuk selanjutnya di tahap kedua. Sementara untuk RD kami baru proses penyidikan menuju ke arah tahap 1,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Update Kasus Sabu 1 Kilogram, Masuk Tahap P21, Ada Satu DPO Diduga Ikut Terlibat, https://kaltara.tribunnews.com/2022/11/17/update-kasus-sabu-1-kilogram-masuk-tahap-p21-ada-satu-dpo-diduga-ikut-terlibat.