Berita Balikpapan Terkini

UMP 2023 Disinyalir Naik, Disnakertrans Kaltim Sebut Kenaikan UMP di Atas 2 persen

Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, melakukan Rapat Kerja dan Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov), membahas terkait penyusunan rekomendasi UMP.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Rozani Erawadi Selaku Kepala Disnakertrans Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, melakukan Rapat Kerja dan Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov), membahas terkait penyusunan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi, dalam bidang tenaga kerja diantaranya, kelompok usaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat buruh usaha.

Rakerkonprov ini berlangsung di Hotel Platinum Balikpapan, pada Rabu (16/11/2022).

Dalam hal ini Rozani Erawadi Selaku Kepala Disnakertrans Kaltim menyampaikan, penetapan UMP ini sesuai regulasi yang menengahi seluruh kepentingan yaitu PP 36 tahun 2021.

Baca juga: 2 Faktor Pengerjaan Normalisasi DAS Ampal Lambat, DPRD Balikpapan Geram

"Betapapun menurut mereka adalah inkonstitusional bersyarat, Pemerintah serta menggunakan PP 36 tahun 2021. Sebagai dasar dalam penetapan UMP 2023," ujarnya.

Mengenai nominal, Rozani belum menyebut angka pasti kenaikan UMP.

"Bapak Gubernur yang akan mengumumkan, kemudian kami akan menyiapkan keperluan bahan-bahannya," tukasnya.

Namun ia mengkonfirmasi, terdapat kenaikan UMP 2023 diatas angka 2 persen.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Alokasikan Rp 14 M dari Dana Transfer Umum buat Warga

"Mudah-mudahan pada Senin 21 November 2022, bisa dilaksanakan pengumuman penetapan UMP nya," ulas Rozani.

"Angka pastinya tunggu setelah diumumkan, kemungkinan lebih besar dan diatas itu," tambahnya.

Kemudian Rozani menuturkan penetepan UMP Provinsi akan menjadi pedoman UMK Kabupaten dan Kota.

Sementara itu para serikat pekerja menginginkan angka lebih besar, dikatakan Rozani adalah hal yang wajar.

Baca juga: 2 Pria di Balikpapan Diciduk Polisi, Diduga Baru Transaksi Barang Haram

"Karena mereka kan memperjuangkan kepentingan hak-hak anggotanya, yang mungkin dalam perhitungan mereka harga-harga saat ini sudah sedemikian tinggi," pungkasnya.

"Kalau tidak dibarengi dengan upah yang tinggi juga, mungkin daya belinya menurun," ucapnya.

Bahwa begitu inflasi, pasti akan menekan pengeluaran. Karena harga sudah meningkat lebih besar.

Rozani menekankan terkait penetapan UMP ini, menjadi pedoman bagi seluruh pekerja di Provinsi Kaltim. Termasuk bagi para pekerja dengan masa kerja 0 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved