Berita Ekbis Terkini

Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Daftar Daerah yang telah Tetapkan UMP Tahun 2023

UMP naik maksimal 10 persen, daftar daerah yang telah tetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. UMP naik maksimal 10 persen, daftar daerah yang telah tetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Daftar daerah yang telah tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023

Secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.

Sejumlah daerah diketahui telah menetapkan besaran UMP 2023, simak selengkapnya. 

Kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, Rabu (16/11/2022).

Disebutkan, penyesuaian nilai upah minimum (UM) 2023 tersebut dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Daerah yang sudah tetapkan UMP 2023

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dirangkum dari berbagai sumber seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com: 

1. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000, atau naik Rp 82.000 dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Naik, Jadi Berapa? Formula Penghitungannya

Penetapan UMP 2023 Provinsi Papua Barat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa (15/11/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan, kenaikan tersebut memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui, diutip dari Antara.

Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.

Setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat, nantinya akan diikuti juga penetapan upah minimum di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat.

2. Jambi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved