Berita Ekbis Terkini
Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Daftar Daerah yang telah Tetapkan UMP Tahun 2023
UMP naik maksimal 10 persen, daftar daerah yang telah tetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023.
Editor:
Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. UMP naik maksimal 10 persen, daftar daerah yang telah tetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023.
Maka dari itu, mengenai gaji, lanjut Menaker, diperlukan dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
"Berikutnya, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak. Seperti struktur skala upah.
Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini, menyerap aspirasi dari stakeholder baik dari mulai dari teman-teman di Dewan Pengupahan, serikat pekerja/serikat buruh maupun teman-teman pengusaha," pungkas dia.
Baca juga: UMP Kaltim 2023 akan Naik, Pengusaha dalam Apindo Berikan Tanggapan
(*)
Berita Upah Minimum Lainnya