Berita Ekbis Terkini

Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Daftar Daerah yang telah Tetapkan UMP Tahun 2023

UMP naik maksimal 10 persen, daftar daerah yang telah tetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. UMP naik maksimal 10 persen, daftar daerah yang telah tetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023. 

Selain Provinsi Papua Barat, Jambi diketahui juga telah menetapkan UMP 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya menuturkan, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp 131.847.

Baca juga: UMP Kaltim 2023 Disepakati Naik 4,55 Persen atau Rp 137 Ribuan, 3 Provinsi Resmi Naik 5 Persen

Artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp 2.830.785.

"Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," kata Dedy, dikutip dari Tribun Jambi.

UMP 2023 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

3. Riau

Dikutip dari laman resmi, Provinsi Riau juga telah menetapkan UMP 2023 sebesar 3.105.000, atau naik 5,96 persen dari UMP 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, penetapan UMP 2023 Provinsi Riau tersebut ditetapkah melalui sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, serta Pemprov Riau pada Selasa (15/11/2022).

Penghitungan UMP Riau 2023 tersebut, imbuhnya masih menggunakan formulasi lama yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya, Rabu (16/11/2022).

"Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai UU SK penetapan UMP itu yang menetapkan Pak Gubernur," imbuhnya.

Formula Penghitungan Upah MInimum

Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022), Menaker Ida Fauziyah menjelaskan terkait upah minimum tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Jawaban Menaker terkait Aspirasi Buruh yang Meminta Upah Minimum Naik 13 Persen Tahun 2023

Untuk upah minimum mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, "Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved