Berita Kaltim Terkini

UMP Kaltim 2023 akan Naik, Pengusaha dalam Apindo Berikan Tanggapan 

Pasalnya, kenaikan angka UMP Kaltim untuk 2023 mendatang, sebesar 4.55 persen atau Rp 137.257,87.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi pendapatan keuangan terus melonjak. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terkait Upah Minimum Pekerja (UMP) Kalimantan Timur 2023, nampaknya akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Pasalnya, kenaikan angka UMP Kaltim untuk 2023 mendatang, sebesar 4.55 persen atau Rp 137.257,87.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPP Apindo Kaltim; Slamet Brotosiswoyo bahwa, kenaikan UMP ini telah disepakati melalui Rapat Dewan Pengupahan lalu.

Ia menambahkan, kenaikan UMP ini, sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: UMK Balikpapan 2023, Walikota Rahmad Masud: Naiknya Lebih Banyak, Lebih Bagus

"Kemarin sudah disepakati, berdasarkan PP No 36 Tahun 2021, UMP 2023 naik sebesar 4.55 persen atau Rp 137.257,87 menjadi Rp 3.151.755,09," kata Slamet, pada TribunKaltim.co, Jumat (18/11/2022).

Kendati demikian, Slamet menuturkan, kenaikan UMP ini masih menunggu penetapan dari Gubernur Kalimantan Timur.

"Nanti diusulkan, kemudian ditetapkan dan akan diumumkan oleh Pak Gubernur, pada 21 November 2022 nanti," ujarnya.

Mengenai angka kenaikan UMP ini, dikatakan Slamet bahwa, memang berdasarkan kemauan para serikat buruh, yang mengajukan kenaikan hingga 14 persen.

Baca juga: UMP 2023 Disinyalir Naik, Disnakertrans Kaltim Sebut Kenaikan UMP di Atas 2 persen

"Jadi kemarin ada yang minta opsi 8 persen atau 9 persen, bahkan ada yang 14 persen," tukasnya.

Adapun kenaikan UMP ini, Slamet mengungkapkan sempat menimbulkan tarik ulur, pro dan kontra terkait hal tersebut.

"Para serikat buruh menolak. Bahkan sudah ada rencana demonstrasi terkait keputusan tersebut," ulasnya.

"Cuman Alhamdulillah, kemarin pada saat rapat Pak Kepala Dinas, memimpin rapat cukup bagus, sehingga kondusif. Dan sudah sepakat dengan besaran 4.55 persen," lanjutnya.

Demikian menurut Slamet, melihat dari besaran angka kenaikan UMP ini, dinilai cukup dan mencapai tuntutan pengusaha.

"Saya rasa itu udah cukup, dengan tuntutan yang sebegitu tinggi tercapai. Harusnya pengusaha berterima kasih," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved