Berita Nasional Terkini

Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen: UMP Kaltim 4,55 Persen, Daerah Lain?

Menaker umumkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen: Kaltim naik 4,55 persen, simak kenaikan UMP di daerah lain.

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Hal itu karena mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2022. Menaker umumkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen: Kaltim naik 4,55 persen, simak kenaikan UMP di daerah lain. 

2. Jambi

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya mengatakan bahwa UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp131.847.

UMP Jambi 2023 naik menjadi Rp2.830.758, dari yang sebelumnya sebesar Rp2.649.034.

“Alhamdulillah, hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris,” kata Dedy, Rabu.

Baca juga: UMP Kaltim 2023 akan Naik, Pengusaha dalam Apindo Berikan Tanggapan 

3. Papua Barat

Papua Barat juga menjadi provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023. UMP Papua Barat 2023 naik Rp82.000, yakni Rp3.282.000 dari yang sebelumnya Rp3.200.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan bahwa kenaikan upah tersebut mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita pada tahun 2022.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui.

Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.

UMP Kaltim 2023 Disepakati Naik 4,55 Persen atau Rp 137 Ribuan

Upah Minimum Provinsi/ UMP Kaltim 2023 sudah disepakati Naik 4,55 persen atau sekitar Rp 137 ribuan.

Sempat mendulang pro dan kontra dalam rapat Dewan Pengupahan, akhirnya besaran kenaikan UMP 2023 Kaltim resmi naik.

UMP 2023 naik sebesar 4,55 persen atau Rp 137.257,87 menjadi Rp 3.151.755,09

Selain UMP 2023 Kaltim, ini 3 provinsi yang UMP 2023 resmi naik hingga 5 persen.

Terkait Upah Minimum Pekerja (UMP) Kalimantan Timur 2023, nampaknya akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Baca juga: UMP 2023 Disinyalir Naik, Disnakertrans Kaltim Sebut Kenaikan UMP di Atas 2 persen

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved