Berita Kukar Terkini

UMK Kukar Tahun 2023 Diumumkan Paling Lambat Bulan Desember

Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kutai Kartanegara (Kukar), diperkirakan rampung pada Desember 2022

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat mengikuti Rapat Koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kutai Kartanegara (Kukar), diperkirakan rampung pada Desember 2022.

Kepastian ini disampaikan Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Desember akan ditetapkan terkait UMK Kukar," ujarnya, Senin (21/11/2022).

Taufik menambahkan pihaknya akan melapor lebih dahulu kepada Bupati Kukar Edi Damansyah mengenai hasil rapat penetapan UMK.

Kemudian, dilanjutkan dengan rakor penetapan upah minimum di daerah dengan struktur skala upah untuk pekerja di bawah satu tahun dan di atas satu tahun.

Baca juga: 21 Daftar Nama Wilayah di Kukar jadi Lokus Utama Pemberantasan Stunting

Baca juga: Diawali Adu Mulut, Pria Mabuk Aniaya Sopir Pakai Sajam di Samboja Kukar

Rakor ini akan melibatkan pengusaha, Dewan Pengupahan, dalam rangka adanya titik temu untuk upah minimum di tahun 2023.

Pemkab Kukar juga akan melakukan rapat lanjutan antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) bersama dewan pengupahan dan organisasi buruh di Kukar.

"Distransnaker yang menginisiasi dan memfasilitasi prosesnya, nanti akan ditetapkan UMK-nya itu oleh Pemkab Kukar,” jelasnya. 

Pembahasan dan penetapan UMK akan dipertimbangkan berdasarkan beberapa indikator. Salah satunya berkaitan dengan inflasi yang terjadi di Kukar.

Penghitungan ini akan mengacu pada peraturan dan rumus yang diberikan oleh Menaker RI, Ida Fauziyah.

“Yang jelas bulan Desember nanti UMK Kukar akan ditetapkan,” tuturnya

Baca juga: BPBD Bakal Bangun 4 Pos Damkar di Wilayah Ulu Kukar

Sebagaimana diketahui, UMK Kukar pada tahun 2022 diputuskan sebesar Rp 3.199.654,80. Naik Rp 19.981,8 dibanding tahun 2021.

Besar harapan, UMK tahun 2023 bakal naik, mengingat adanya kondisi inflasi di Kukar setelah kenaikan BBM dan beberapa harga bahan pokok lainnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved