Berita Penajam Terkini
Penertiban Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Pelabuhan Penajam
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di depan jalan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menertibkan kendaraan yang parkir secara sembarangan.
Yakni kendaraan yang parkir di depan jalan masuk pelabuhan kelotok dan pelabuhan speed di Pelabuhan Penajam.
Hal itu agar lalu lintas tidak terhambat, dan mengurai padatnya kendaraan yang lalu lalang, di area pelabuhan.
"Kami melakukan penertiban untuk dipelabuhan kelotok maupun pelabuhan speed, ini sudah lama sebenarnya," ungkap Kepala Dinas Perhubungan PPU, Ahmad kepada TribunKaltim.co pada Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Antrean Penumpang Feri di Pelabuhan Penajam Tak Separah Tahun Lalu
Kata dia, kondisi di area pelabuhan banyak penumpang yang memarkir kendaraan mereka tidak pada tempat yang disediakan.
Para pemilik tempat parkir juga sering memarkir kendaraan pengunjung, diluar lokasi yang disediakan, apabila kapasitas parkiran mereka telah penuh.
"Memang ada yang parkir dijalan masuk kita juga memberi tahu kepada pemilik lahan parkir untuk tidak lagi menerima parkiran kalau tempat parkir didalam sudah penuh," tegasnya.
Separuh Jalan Buat Parkir
Kendaraan yang parkir sembarangan memberikan efek negatif di tengah masyarakat. Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara memberikan penjelasannya.
Akibat kegiatan parkir sembarangan maka kondisi lalu-lintas di area pelabuhan kerap kali terganggu.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan PPU, Ahmad kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Banyak Penumpang tak Bawa Surat Rapid Antigen, Ini yang Dilakukan Petugas Posko Pelabuhan Penajam
Karena, kata dia, separuh jalan digunakan untuk tempat parkir.
Ahmad berujar, memang tempat parkir yang ada terbatas, hanya saja perlu ada kesadaran dari masyakarat, untuk mencari lokasi parkir yang strategis.
"Memang terbatas tempat parkir yang ada, tapi pemilik kendaraan bisa mencari tempat parkir diluar area pelabuhan," sambungnya.

Sementara dikatakan Ahmad, bahwa pemerintah daerah akan menindak tegas, khusus untuk kendaraan ASN yang kedapatan parkir diluar lokasi parkir yang ada di pelabuhan.
Kendaraan ASN akan diangkut oleh petugas, terutama untuk kendaraan roda dua.
Baca juga: Termasuk Lembaga yang Lebih Dulu Pindah ke IKN Nusantara, Bank Indonesia Mulai Persiapkan Tahun 2023
Pihaknya juga bekerja sama dengan pemilik parkir disana siapa tahu ada pemilik kendaraan itu yang PNS.
"Kita akan penindakan dalam bentuk kendaraan roda dua dibawa oleh Satpol PP," pungkasnya. (*)