Viral Pengakuan Ismail Bolong
Serang Balik Eks Kadiv Propam Soal Setoran Tambang Ilegal, Agus Andrianto Singgung Kasus Brigadir J
Serang balik eks Kadiv Propam Ferdy Sambo soal setoran dana tambang ilegal yang beroperasi di Kalimantan Timur, Agus Andrianto singgung kasus pembunuh
TRIBUNKALTIM.CO - Serang balik eks Kadiv Propam Ferdy Sambo soal setoran dana tambang ilegal yang beroperasi di Kalimantan Timur, Agus Andrianto singgung kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara soal tudingan terima dana dari kasus tambang ilegal.
Komjen Agus Andrianto menjawab tudingan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan yang menyebutnya menerima dana hasil tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Baca juga: Kapolri Diminta tak Takut Menindaklanjuti LHP Divisi Propam soal Tambang Ilegal Ismail Bolong
Menurutnya untuk membuktikan tudingan kedua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu, perlu ada bukti permulaan yang cukup.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (25/11/2022) dikutip dari Kompas.tv
Agus menuturkan, beredarnya surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dana dari tambang ilegal, bisa saja direkayasa atau dibuat dengan penuh tekanan.
Contohnya, kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang ternyata telah direkayasa oleh Ferdy Sambo.
“Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Komjen Agus.
"Lihat saja, BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua."
Selama ini, Agus melanjutkan, Bareskrim Polri yang ia pimpin telah bekerja sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, dan Tim Khusus atau Timsus.
Serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Masih Dalam Pencarian, Polda Kaltim Lakukan Pemetaan Lokasi Keberadaan Ismail Bolong
Lebih lanjut, Komjen Agus menegaskan, bahwa seluruh pekerjaan yang telah ia lakukan selama ini dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” tutur Agus.
Termasuk, kata dia, pada masa pandemi Covid-19 yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Saat pandemi, kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen,” kata Komjen Agus.
Ia menambahkan, Polri pun fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional, tak terkecuali di sektor tambang.
"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi," ucapnya.
"Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain."
Baca juga: Kabareskrim Bantah Terima Setoran Tambang Ilegal dari Ismail Bolong, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo angkat bicara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Mantan jenderal polisi bintang dua itu membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatanganinya pada 7 April 2022 itu terkait tambang ilegal.
"Kan ada itu suratnya," ujar Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia.
Adapun kasus setoran dari kegiatan tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kali pertama diembuskan ke publik pada awal November lalu.
Adalah mantan anggota Polri yang berdinas di Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda bernama Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang kepada Agus.
Ismail Bolong mengeklaim telah menyetorkan Rp 6 miliar ke Kabareskrim.
Ismail Bolong menyebut, pemberian uang itu dilakukan agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalaninya di Kalimantan Timur bisa tetap berjalan lancar.
Namun, tak lama setelah video pernyataannya viral, Ismail membuat video baru.
Baca juga: Ismail Bolong Disebut Sudah Diamankan di Jakarta, Kapolri Marah dan Minta Kasus Diusut Tuntas
Isinya adalah klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.
Dalam video baru itu, Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat karena ada paksaan.
Ismail Bolong mengaku diperintah oleh Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurut Ismail, pembuatan video pertama yang menuding Komjen Agus terima uang itu dilakukan di salah satu hotel pada Februari lalu.
(*)