Berita Berau Terkini
UMK Berau 2023 Akan Diumumkan Setelah Penetapan UMP Kaltim
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2023 akan diumumkan setelah keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUBG REDEB - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2023 akan diumumkan setelah keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Masrani.
Dirinya mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan berapa besaran UMK Berau, sebab belum ada keputusan dari Pemprov Kaltim terkait UMP.
Diketahui, Pemprov Kaltim baru akan mengumumkan UMP tahun 2023 pada Hari ini, Senin (28/11/2022).
Baca juga: UMK di Bontang Tahun Depan Berpotensi Naik 6 Persen Lebih
"Masih menunggu pengumuman dari provinsi," jelas Masrani kepada Tribunkaltim.co.
Ia menjelaskan, sebelumnya batas waktu pengumuman UMP Kaltim 2023 pada 21 November 2022 lalu.
Namun diperpanjang selama satu minggu, karena berkaitan dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Adanya Permenaker ini membuat Gubernur Kaltim menyesuaikan dari kebijakan yang telah digunakan yaitu PP 36/2021," terangnya.
Baca juga: UMK Kukar Tahun 2023 Diumumkan Paling Lambat Bulan Desember
Ia menjelaskan, telah melakukan pembahasan besaran UMK Berau sejak beberapa waktu lalu bersama dengan stakeholder terkait, seperti serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau.
"Pembahasan sudah kami lakukan, tapi memang belum ada keputusan final," jelasnya.
Dikatakan Masrani, kemungkinan besar UMK Berau akan mengalami kenaikan dibanding dengan UMK tahun 2022.
Terkait berapa besaran kenaikan UMK, Masrani belum bisa membeberkannya karena masih dalam pembahasan.
Baca juga: UMK Balikpapan 2023, Walikota Rahmad Masud: Naiknya Lebih Banyak, Lebih Bagus
"Pembahasan sudah dilakukan, semoga saja terjadi kenaikan UMK, ini kan pasti berdampak kepada kesejahteraan para pekerja," tuturnya.
Sementara itu, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, Sejak tahun 2019 hingga 2022 UMK Berau adalah yang terbesar di Provinsi Kaltim.
Tahun 2019 UMK Berau sebesar Rp 3.120.996,- meningkat di tahun 2020 menjadi Rp 3.386.593,- lalu kembali meningkat di tahun 2021 menjadi Rp 3.412.331,- terakhir tahun 2022 meningkat menjadi nilai Rp 3.443.006,92,-. (*)