Berita Balikpapan Terkini
UMK Balikpapan 2023, Walikota Rahmad Masud: Naiknya Lebih Banyak, Lebih Bagus
Ia menjelaskan, jika memang ada kenaikan terkait penetapan UMP dan juga UMK di Kota Balikpapan ini, tentunya hal tersebut akan berdampak
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur dikabarkan mengalami kenaikan sebesar 4,55 persen atau senilai Rp 137.258,87.
Hal ini disampaikan oleh salah satu perwakilan Dewan Pengupahan yaitu Slamet Brotosiswoyo yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Apindo Kaltim.
Diberitakan sebelumnya, UMP Kaltim 2023 ini akan disampaikan oleh Gubernur Kaltim pada 21 November 2022 mendatang.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud menyampaikan kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Masih Rahasia, Segini Bocoran Nominal Upah Minimum di Kota Minyak
Dia sebutkan, Pemerintah Kota Balikpapan akan menindaklanjuti terkait hal ini di tingkat kota terkait Upah Minimum Kota (UMK).
“Nanti akan kita bahas segera. Bahkan, kalau bisa lebih, itu jauh lebih baik,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (18/11/2022).

Ia menjelaskan, jika memang ada kenaikan terkait penetapan UMP dan juga UMK di Kota Balikpapan ini, tentunya hal tersebut akan berdampak pada masyarakat, khususnya pekerja.
“Kalau memang itu tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat banyak, pemerintah pasti akan mendukung,” tegasnya.
Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 3.118.397, Naik Rp 49 Ribu
Ia mengungkapkan, UMK Balikpapan tahun 2022 dengan besaran Rp 3.118.397,22 ini juga akan turut mengalami kenaikan, tentunya dengan penyesuaian terlebih dahulu.
Dia tegaskan, jadi nanti disesuaikan dulu dan dibahas nanti.
"Kalau naiknya lebih banyak, ya lebih bagus. Yang penting tidak ada yang keberatan,” tutup Rahmad Masud. (*)