Berita Bontang Terkini
UMK di Bontang Tahun Depan Berpotensi Naik 6 Persen Lebih
Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 di Bontang mesih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 di Bontang mesih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Kata Abdu Safa, UMK belum bisa dibahas jika UMP Kaltim belum ditetapkan. Pasalnya penetapan nominal UMK akan mengacu pada besaran nilai UMP.
Karena dalam aturan, UMK tidak boleh lebih kecil dari besaran UMP yang ditetapkan Pemprov Kaltim.
Baca juga: UMK Kukar Tahun 2023 Diumumkan Paling Lambat Bulan Desember
Baca juga: UMK Balikpapan 2023, Walikota Rahmad Masud: Naiknya Lebih Banyak, Lebih Bagus
“Tidak bisa dibahas kalau tidak ada acuan dari UMP. Jadi tunggu dulu provinsi tetapkan UMP baru kita bahas,” terangnya.
Penetapan UMK nantinya itu akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Ditegaskan Abdu Safa, akan ada kenaikan UMK tahun 2023 minimal paling rendah 6 persen dan paling tinggi 10 persen.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
“Yah naik. Terlebih kondisi juga inflasi pasca kenaikan BBM,” tandasnya.
Baca juga: Penetapan UMK 2023 Dijadwalkan Rampung Bulan ini, Disnakertrans Paser Kembali Lakukan Pertemuan
Diketahui pada 2022 besaran UMK di Bontang mencapai Rp 3.226.487. Naik 1,38 persen dari tahun sebelumnya.
Sehingga jika ditetapkan ada kenaikan 6 persen, maka diperkirakan nominal UMK Bontang tahun depan mencapai Rp 3.420.076 (*)