Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Susun Raperda Penanggulangan Bencana, Diperbaharui Setiap Lima Tahun
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara tengah menyusun rencana peraturan daerah (Raperda) penanggulangan bencana.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara tengah menyusun rencana peraturan daerah (Raperda) penanggulangan bencana.
Kegiatan penyusunan Raperda tentang penanggulangan bencana daerah 2022-2026 ini dilakukan dengan menggelar rapat bersama.
Rapat tersebut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
Ketua Pansus, Miftaul Jannah mengatakan, Perda ini memang harus diperbaharui setiap lima tahun sekali, serta menjadi payung hukum dalam penanggulangan bencana.
Baca juga: Belasan PKL di Tenggarong Kukar Didenda Rp 200 Ribu saat Jalani Sidang Tipiring
“Memang harus diperbaharui, ketika ada bencana dan sebelum bencana, harus ada payung hukumnya,” ujar Jannah, Selasa (29/11/2022).
Menurut Politisi Partai Golkar itu, pendidikan penanggulangan bencana perlu dilakukan di sekolah, universitas, hingga organisasi kepemudaan maupun masyarakat.
“Perlu dilakukan edukasi-edukasi penanggulangan bencana untuk usia dini hingga universitas serta organisasi,” jelasnya.
Senada, Anggota Pansus Raperda Penanggulangan Bencana Firnadi Ikhsan menuturkan, beleid ini akan menjadi pedoman tindakan kedaruratan bencana.
Baca juga: Samarinda Masih di Puncak Klasemen, Selisih 10 Medali dengan Kukar di Ajang Porprov VII Kaltim 2022
Kata dia, setiap penanggulangan bencana mempunyai anggaran yang bisa dianggarkan melalui Dana Tidak Terduga (BTT).
Persyaratan mengunakan DTT telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur kondisi status darurat dan mendesak.
Dengan aturan tersebut, maka setiap pihak yang bersangkutan bisa saling sinkronisasi, sehingga tupoksi setiap OPD bisa didukung dengan dana DTT.
“Kami harapkan dana darurat ini cepat (turun) jangan berlarut hingga berminggu-minggu atau berbulan-bulan,” pungkasnya. (*)