Berita Samarinda Terkini
Oknum Kepsek Terseret Kasus Asusila dengan Remaja di Palaran, Pelaku Tak Tahu Korban di Bawah Umur
Kasus oknum Kepala Sekokah (Kepsek) berinisial DT (58) yang mencabuli pelajar SMP berusia 14 tahun resmi dirilis oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus oknum Kepala Sekokah (Kepsek) berinisial DT (58) yang mencabuli pelajar SMP berusia 14 tahun resmi dirilis oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (29/11/2022) tadi siang.
Saat rilis, DT mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan remaja tersebut sebab tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.
"Saya tidak tahu kalau masih SMP. Ngakunya dia sudah dewasa," jelas DT di hadapan awak media.
Lanjutnya, sebelum persetubuhan terjadi di salah satu hotel melati di Kecamatan Samarinda Kota, DT telah berkenalan dengan korban selama tiga bulan melalui aplikasi kencan berbasis online.
"Waktu itu ada agenda di Samarinda. Urusan pribadi saja. Iseng-iseng buka MiChat, kemudian kenalan," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Asusila terhadap Pelajar Terjadi Lagi di Paser, DP2KBP3A Belum Bisa Lakukan Pendampingan
Ia mengaku nekat mencari kenalan di aplikasi dating sebab sudah menduda cukup lama.
"Awalnya saya sudah ngomong di awal perkenalan kalau tidak mau serius tidak usah. Sebenarnya mau saya nikahi karena saya serius," jelasnya.
Seiring waktu, saat DT dan korban sudah cukup lama mengenal dan beberapa kali berjumpa, akhirnya DT melancarkan hasratnya dengan mencium dan meraba area sensitif korban, hingga akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri.
Diakuinya, setiap berjumpa, ia selalu memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Uang itu saya beri karena dia yang minta. Katanya untuk jajan. Saya bilang saya kirim saja, tapi dia gamau kalau tidak ketemu," terangnya.
Baca juga: Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Kubar Serahkan Diri ke Polisi, Sempat jadi Buron
Meski mengaku suka sama suka, namun jelas Kombes Pol Ary Fadli perbuatan DT adalah perilaku melawan hukum.
Oleh sebab itu, DT kini dipastikan akan mendekam dibalik kurungan jeruji besi dengan jeratan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pengganti dari UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Kombes Pol Ary Fadli.
Diberitakan sebelumnya, kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda tersebut terungkap pada Selasa (4/10) lalu.
Dimana orang tua korban ini mengetahui jika anaknya yang baru duduk di kelas 3 SMP itu tidak masuk sekolah.
Baca juga: Buntut Oknum Guru Honorer Berbuat Asusila, DPRD Paser Minta Pemda Selektif Rekrut Tenaga Pendidik