Berita Berau Terkini

Disnakertrans Berau Belum Bahas Upah Minimum Kabupaten 2023

elum ada nominal pasti mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau.Sempat sebelumnya, rapat akan dilaksanakan pada 5 Desembar

TRIBUNKALTIM.CO/HO
ILUSTRASI- Rapat dewan pengupahan di Disnakertrans yang melibatkan banyak pihak pada penetapan UMK tahun lalu. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Disnakertrans Berau 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Belum ada nominal pasti mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Masrani mengatakan akan mengagendakan rapat dengan dewan pengupahan pada 2 Desember 2022 mendatang.

Sempat sebelumnya, rapat akan dilaksanakan pada 5 Desembar

Adapun percepatan rapat dilakukan untuk merespon pengumuman penerapan Upah Minimun Provinsi.

“Awalnya akan dirapatkan tanggal 5, tapi kami majukan jadi tanggal 2, untuk sesegera mungkin menentukan hasilnya,” tegasnya kepda Tribunkaltim.co, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Disnaker Usulkan UMK Bontang 2023 Naik 5,69 Persen Jadi Rp 3.419.486

Baca juga: Apindo Kukar Sayangkan UMK Diusulkan Naik Rp194 Ribu,Muhanda: Awalnya Kan Hanya 2 Persen

Pihaknya juga sudah mendapatkan surat Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor pada 28 November 2022 lalu.

Diketahui UMP Kaltim tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp3,3 juta atau naik sekitar 6,20 persen.

Dengan landasan tersebut, Berau memang seharusnya sudah bisa menetapkan besaran UMK.

“Karena UMP sudah ditetapkan kami bisa memutuskan berapa besaran UMK Berau," katanya.

Dijelaskannya melalui surat tersebut, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja dari 1 tahun.

Teruntuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang dimaksud dalam diktum Kesatu, perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca juga: UMP Kaltim Naik 6,2 Persen, KSPSI Minta UMK Kutim 2023 Naik Rp 3,5 Juta

Dan keputusan itu berlaku selama setahun sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Kenaikan UMK di Berau tahun 2023 memang belum dapat pastikan, tapi memang berpotensi naik.

“Tapi tunggu hasil rapat dulu ya,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved