IKN Nusantara

Bappenas Beber Revisi UU IKN Nusantara Perkuat Kewenangan Otorita di 6 Sektor Ini

Bappenas beber revisi UU IKN Nusantara perkuat kewenangan Badan Otorita di 6 Sektor Ini

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Nantinya, menurut Yasonna, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan otorita IKN.

Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.

Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif.

Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved