IKN Nusantara
Bappenas Beber Revisi UU IKN Nusantara Perkuat Kewenangan Otorita di 6 Sektor Ini
Bappenas beber revisi UU IKN Nusantara perkuat kewenangan Badan Otorita di 6 Sektor Ini
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
Nantinya, menurut Yasonna, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan otorita IKN.
Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif.
Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna. (*)