Berita Kaltim Terkini
Lengkap! Keputusan UMP Kaltim 2023 dan Daftar UMK 10 Daerah: Berau, PPU, Samarinda, Kukar dll
Seiring dengan penetapan UMP Kaltim 2023, beberapa daerah di Kaltim turut menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2023 telah diputuskan.
Seiring dengan itu, beberapa daerah di Kaltim turut menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.
Sebagaimana lazimnya, UMP memang menjadi acuan dalam penetapan UMK.
Biasanya angka UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, UMP Kaltim 2023 ditetapkan senilai Rp 3.201.396.
Angka tersebut naik 6,2 persen dibandingkan UMP tahun 2022.
Ketetapan UMP Kaltim 2023 diumumkan dalam surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (28/11/2022).
Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan UMP Kaltim 2023 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun serta diterapkan oleh perusahaan.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," bunyi pengumuman tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawandi menjelaskan bahwa penetapan UMP Kaltim 2023 sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, besaran UMP Kaltim 2023 juga merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kaltim.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Kaltim telah menggelar rapat membahas UMP Kaltim 2023 pada 15 November 2022 dan 22 November 2022.
Dewan Pengupahan Kaltim yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, dan cendekiawan menyepakati besaran UMP Kaltim 2023, lalu direkomendasikan ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.
UMP Kaltim dari tahun ke tahun:
UMP Kaltim 2019 - Rp 2,74 juta
UMP Kaltim 2020 - Rp 2,98 juta
UMP Kaltim 2021 - Tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19
UMP Kaltim 2022 - Rp 3,01 juta
UMP Kaltim 2023 - Rp 3,2 juta.
Lalu, bagaimana besaran UMK di 10 daerah di Kalimantan Timur?
Cek perbandingannya, daerah mana di Kaltim dengan UMK tertinggi dan terendah?
Pemerintah Kota Balikpapan belum menetapkan UMK Balikpapan 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan penetapan UMK Balikpapan 2023 akan diumumkan dalam waktu dekat setelah berunding dengan Dewan Pengupahan.
"Kalau untuk kabupaten/kota itu paling lambat (ditetapkan) tanggal 7 Desember 2022," kata Ani kepada TribunKaltim.co, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: UMK Balikpapan 2023, Walikota Rahmad Masud: Naiknya Lebih Banyak, Lebih Bagus
Terkait besarannya, Ani mengatakan bahwa UMK Balikpapan 2023 akan lebih tinggi atau bisa saja setara dengan UMP Kaltim 2023.
"Yang jelas, kabupaten/kota itu kalau mengusulkan (UMK) pasti lebih tinggi dari provinsi".
"Pengusulan tidak boleh lebih rendah. Kalau nanti (angka yang didapatkan) kabupaten/kota lebih rendah dari provinsi, maka akan mengikuti UMP," jelasnya.
Walikota Samarinda, Andi Harun menyetujui UMK Samarinda 2023 sebesar Rp 3.329.199.
Persetujuan itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sore di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja rapat bersama Dewan Pengupahan Kota untuk membahas UMK Samarinda 2023.
Hasilnya, terjadi kenaikan dari awalnya Rp 3.137.576 pada tahun 2022, naik Rp 192.000 atau menjadi Rp 3.329.199 pada 2023 mendatang.
Setelah menerima usulan tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun akhirnya menyetujui karena dinilai telah sesuai dengan landasan hukum.
Dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 561/K.600/2021 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022.
Baca juga: UMK Samarinda 2023 Rp 3,3 juta, SBSI 92 Sebut Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
Walikota berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh pihak pengusaha atau pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.
"Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar," ujar Andi Harun.
Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan telah mengusulkan kenaikan UMK Bontang 2023.
Diketahui, UMK Bontang 2023 diusulkan naik 5,69 persen atau Rp 192.621.
"Jadi UMK Bontang 2023 nanti senilai Rp 3.419.486. Acuannya dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Bontang," kata Abdu Safa Muha, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Rabu (30/11/2022).
Nilai UMK Bontang 2023 tersebut tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama dengan nomor 01/BAKB/DPKBTG/XI/2022.
Besaran kenaikan, kata Abdu, sesuai hasil kesepakatan dalam rapat bersama antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bontang pada Selasa (29/11/2022).
Pembahasan kenaikan UMK juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No: 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Kita tunggu penetapan dari Gubernur Kaltim, baru sosialisasi ke perusahaan di Bontang," tutur Abdu.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan UMK Kukar 2023 naik 6,09 persen atau Rp 194.858 menjadi Rp 3.394.513.
Usulan tersebut sesuai kesepakatan rapat antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kukar, Rabu (30/11/2022).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kukar, M Hatta mengatakan, pembahasan UMK Kukar 2023 sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Yakni, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2022 sudah harus ditetapkan. Jadi, UMK Kutai Kartanegara 2023 nanti senilai Rp 3.394.513," ujarnya kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: UMK Kukar 2023 Naik Jadi Rp 3,3 Juta, DPRD Kukar: Kehidupan Pekerja Bisa Lebih Layak
Penetapan UMK 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam Permenaker 18/2022 dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam hal, hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
"Kita sudah rapat dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Dalam penetapan tidak ada yang bergejolak, semua memahami landasan yang kita pakai," kata Hatta.
"Formulanya yang sudah diaminkan oleh Badan Pusat Statistik, jadi kita tidak menyimpang dari yang lain," sambungnya.
Selanjutnya, Disnaker Kukar akan mengantarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Usulan ini harus diajukan sebelum 2 Desember 2022.
5. UMK PPU 2023
Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara atau UMP PPU 2023 diusulkan naik lima persen atau Rp 191.000 lebih, menjadi Rp 3,5 juta.
Usulan tersebut dicapai melalui rapat antara Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Penajam Paser Utara, Suhardi menjelaskan bahwa rapat pembahasan nilai UMK PPU 2023 dilakukan selama dua kali.
Rapat pertama tidak menemui kesepakatan lantaran serikat pekerja dan pengusaha bertahan dengan usulan masing-masing.
Barulah pada rapat kedua, Jumat (2/12/2022), serikat pekerja dan pengusaha sepakat dengan kenaikan lima persen.
Baca juga: Ketua DPC PKB Harap Upah Pekerja di IKN Nusantara Disesuaikan UMK PPU
Awalnya, kata Suhardi, serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 10 persen.
Sementara pengusaha mengusulkan agar UMK PPU 2023, naik tiga persen saja.
"Usulan awal 10 persen dari kalangan buruh dan pengusaha tiga persen, tetapi tadi sudah sepakat dengan nilai tiga persen atau sekitar Rp 191.000 lebih," jelasnya.
Diketahui, pada tahun 2022 UMK Penajam Paser Utara adalah Rp 3,3 juta.
Kabupaten Paser termasuk daerah di Kalimantan Timur yang belum merampungkan usulan UMK 2023.
Dewan Pengupahan Kabupaten Paser telah melangsungkan pertemuan guna membahas penetapan UMK Paser 2023 di Kantor Disnakertrans Paser, Rabu (30/11/2022).
Namun, belum ada titik temu dalam pertemuan tersebut.
Ketua Federasi Kehutanan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Paser, Suhardi menyampaikan pihaknya ingin agar UMK Paser 2023 naik tujuh persen dari tahun sebelumnya.
"Kami mengajukan tadi kenaikan UMK Paser 2023 sebesar tujuh persen, dengan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi baru, ditambah inflasi," jelasnya.
Sementara dari pihak pemerintah, kata Suhardi, mengajukan kenaikan UMK Paser 2023 sebesar 6,015 persen.
Sebagaimana diketahui, UMK Paser tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.062.460.
Menurut Suhardi, meskipun usulan UMK Paser 2023 disetujui naik tujuh persen, dinilai belum dapat membantu kaum buruh.
"Belum terbantu juga. Pertumbuhan inflasi yang dihitung itu year to year. Jadi, kalau perhitungannya memakai tahun lalu, sementara kenaikan barang saat ini lebih besar, tidak membantu," kata Suhardi.
Hanya saja, buruh saat ini tidak bisa berbuat banyak kecuali melakukan aksi demo di seluruh Indonesia.
Itupun harus ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konsitusi.
"Kalau dulu, PP 36 itu kita diadu dengan pengusaha. Sekarang ini, kita diadu dengan pengusaha dan pemerintah," terangnya.
"Meskipun UMK naik, ada banyak perusahaan yang tidak menaikkan gaji karyawannya dengan asumsi tidak mampu. Tapi ketidakmampunya itu tidak pernah diteliti dari segi apa, terus bidang apa yang tidak mampu," tutur Suhardi.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tentang penetapan UMK Berau 2023 menghasilkan angka kenaikan sebesar 6,76 persen.
Sesuai data yang terhimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, bahwa angka tersebut meningkat sebanyak Rp 232.830.
UMK Berau sebelumnya senilai Rp 3.443.067, kini menjadi Rp 3.675.887.
Kepala Disnakertrans Berau, Masrani menjelaskan hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Perhitungan mengacu pada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Saat ini lebih pada tinggal memasukkan beberapa poin pada formulasi," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (2/12/2022).
Poin tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana inflasi yang berlangsung, mengacu pada inflasi provinsi.
Masrani menjelaskan, angka yang diperoleh nantinya masih harus disetujui oleh Bupati Berau, lalu dikirim ke Pemprov Kaltim.
"Secepatnya keputusan ini harus disetujui oleh Bupati Berau," katanya.
Suka atau tidak, Masrani mengatakan pihaknya telah membentuk Dewan Pengupahan.
"Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena Dewan Pengupahan harus sesuai dengan aturan. Jika Dewan Pengupahan tidak melangsungkan formulasi, pihak pemerintah juga akan mendapatkan sanksi," bebernya.
Dilihat dari beberapa tahun terakhir, UMK Berau terus mengalami kenaikan.
Pada tahun 2018 UMK Berau sebesar Rp 2.889.009, meningkat di tahun 2019 sebesar Rp 3.120.000.
Kemudian tahun 2020, yakni Rp 3.386.593 dan terakhir tahun 2021 meningkat juga sebesar Rp 3.412.331.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengusulkan UMK Kutim 2023 naik 5,69 persen atau Rp 180.666 dari tahun sebelumnya.
Demikian hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kutim usai melakukan rapat penentuan UMK di Kantor Disnakertans Kutim, Rabu (30/11/2022).
"Skema daripada penetapan UMK Kutim 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, sehingga pada hari ini telah sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten," kata Basti Sangga Langi, Anggota Dewan Pengupahan Kutim yang juga menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Kutim.
Diketahui, pada tahun 2022 UMK Berau adalah Rp 3.175.443. Kini, diusulkan naik menjadi Rp 3.356.109,27.
"Alhamdulillah ini adalah kesempatan kita bersama dalam tim pengupahan sehingga penetapan hari ini sudah kita terima bersama," ujar Basti.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat atau UMK Kubar tahun 2023 disepakati naik sebesar 6,49 persen dari nilai UMK tahun 2022.
Kenaikan UMK Kubar 2023 lebih besar dari UMP Kaltim 2023 yang ditetapkan Gubernur Kaltim, Isran Noor sebesar Rp 3.201.396 atau naik 6,20 persen dari UMP 2022.
Diketahui, UMK Kubar 2023 telah disepakati sebesar Rp 3.553.038 dan mulai berlaku tanggal 1 Desember 2022 sampai Desember 2023.
Besaran kenaikan nilai UMK tersebut mendapat respons positif dari Bupati Kubar, FX Yapan.
Bupati dua periode itu memberikan apresiasi kepada para pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya karena telah menyepakati kenaikan UMK tersebut.
Dia berharap para pengusaha dan perusahaan ke depan menjadikan UMK tersebut sebagai patokan dasar untuk memberikan hak-hak karyawannya.
"Kami apresiasi konsistensi perusahaan yang ada di Kutai Barat melalui pemenuhan besaran upah, ini mewujudkan kesejahteraan dan merupakan langkah nyata perimbangan keadaan perekonomian di Kutai Barat," kata politisi PDIP itu, Rabu (30/11/2022).
Sementara itu, pihak asosiasi serikat pekerja mengakui kenaikan upah tahun 2023 lebih rendah dari usulan sebelumnya, yakni 10 persen.
Kendati demikian, keputusan UMK 2023 telah disepakati dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kaltim.
"Pihak pekerja menerima kenaikan upah yang ada, walaupun masih rendah dibandingkan usulan 10 persen dari pekerja," kata Trisno, Ketua Serikat Pekerja PT TSA Kubar.
10. UMK Mahulu 2023
Belum ada informasi resmi mengenai skema Upah Minimum Kabupaten Mahakam Ulu atau UMK Mahulu tahun 2023.
Namun, jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, UMK Mahulu tak jauh berbeda dengan UMK daerah tetangganya, Kutai Barat.
Ranking Usulan UMK 2023 Daerah-daerah di Kaltim:
1. UMK Berau 2023 - Rp 3.675.887
2. UMK Kubar 2023 - Rp 3.553.038
3. UMK PPU 2023 - Rp 3.500.000
4. UMK Bontang 2023 - Rp 3.419.486
5. UMK Kukar 2023 - Rp 3.394.513
6. UMK Kutim 2023 - Rp 3.356.109
7. UMK Samarinda 2023 - Rp 3.329.199
8. UMK Balikpapan 2023 - (Belum ada usulan)
9. UMK Paser 2023 - (Belum ada usulan)
10. UMK Mahulu 2023 - (Belum diketahui).
(TribunKaltim.co)