Viral Pengakuan Ismail Bolong
Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong, 1 Orang Dikabarkan Jadi Tersangka, Kapolri: Ada Progres
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan ada perkembangan baru untuk pencarian Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Menyoal setoran hasil tambang ilegal Ismail Bolong, Kapolri sebut ada progres hingga terungkap peran keluarga Ismail Bolong dan kabar 1 orang ditwtapkan tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan ada perkembangan baru untuk pencarian Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal.
Untuk diketahui, Ismail Bolong sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Tentu ada progres,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam keterangannya kepada jurnalis KOMPAS TV Alfania Octavia, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Akhirnya Keluarga Ismail Bolong Diperiksa Polisi, Anak Dirut, Istri Pemegang Saham
Dalam keterangannya, Kapolri juga mengatakan jika Dittipidter Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak keluarga Ismail Bolong.
Pemeriksaan terhadap keluarga Ismail Bolong, lanjut Kapolri, dilakukan kepada anak dan istrinya pada Kamis, 1 Desember 2022.
“Keluarga sudah diperiksa,” ucap Kapolri.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan pemeriksaan terhadap istri dan anak Ismail Bolong berjalan lancar.
Menurut Pipit, keterangan kedua saksi tersebut semakin menguatkan penyidikan dalam kasus tambang ilegal itu.
"Pemeriksaan kemarin lancar, keterangannya saling menguatkan satu dan lainnya," kata Pipit dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (2/12/2022).
Selain itu, terungkap pula mengenai peran keduanya dalam bisnis tambang ilegal yang dijalani Ismail Bolong selama ini.
Baca juga: Kolaborasi dengan Ismail Bolong, Penambang Ilegal di Kaltim Ini Harus Gigit Jari
Pipit membeberkan, dalam bisnis tambang ilegal yang dijalani Ismail Bolong, terungkap bahwa anak Ismail Bolong menjabat sebagai direktur perusahaan tambang ilegal tersebut.
"Itu kan korporasi, anaknya sebagai dirut, istri (Ismail Bolong) yang melakukan transaksi," ucap Pipit.
Namun demikian, Pipit tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang dioperasikan oleh Ismail Bolong dan keluarganya itu.
Telah melakukan gelar perkara
Lebih lanjut, Pipit menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur untuk menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka.
"Segera (gelar perkara penetapan tersangka) dilakukan hari ini," ujar Pipit.
Pipit menjelaskan, gelar perkara penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka semula dijadwalkan pada Kamis (1/12/2022).
Namun, jadwal gelar perkara itu belum terlaksana karena penyidik berkonsentrasi memeriksa istri dan anak Ismail Bolong.
Adapun dalam perkara tambang ilegal ini, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap Ismail Bolong. Namun, dia tidak hadir karena beralasan sakit.
Sementara hasil penyelidikan dikutip dari Kompas.tv Polri dikabarkan telah menangkap satu orang tersangka dalam perkara tambang ilegal ini.
Namun, belum diungkap siapa identitas tersangka tersebut dengan alasan masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, heboh di ruang publik, Ismail Bolong melalui video mengaku menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Istri dan Anak Ismail Bolong Terkait Tambang Ilegal di Kaltim
Uang tersebut disetorkan Ismail Bolong karena dirinya telah melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur pada Juli 2020 hingga November 2021.
“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail.
“Dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.”
Ismail mengatakan, kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan. Diduga saat itu, Ismail masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan,” ujarnya.
Dari pengepulan dan penjualan batu bara illegal tersebut, Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulan.
Meski mengatakan perbuatannya dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, namun Ismail mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” ujarnya.
“Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.”
Terpisah, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan pernyataan Ismail Bolong soal aliran dana tambang ilegal mengalir ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Tak hanya itu, Hendra Kurniawan juga membenarkan perihal surat laporan hasil penyelidikan dana tambang illegal mengalir ke Kabareskrim Polri.
Baca juga: Pelaku Utama Kasus Tambang Ilegal Kaltim Ditangkap, Polisi Periksa Keluarga Ismail Bolong Hari Ini
Pernyataan itu disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan sesaat sebelum masuk ruang sidang di mana dirinya menjadi terdakwa kasus pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
“Betul, betul (perihal surat laporan hasil penyelidikan dana tambang ilegal mengalir ke Kabareskrim Polri -red),” ucap Hendra dalam wawancaranya dengan jurnalis KOMPAS TV Masni Rahmawatti.
Tidak hanya Hendra, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga mengatakan dirinya saat menjabat sudah secara resmi menyerahkan laporan terkait tambang ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Kapolri.
Ia pun mendorong Kapolri untuk menyerahkan kasus tambang ilegal ke penegak hukum lain jika Polri tidak menindaklanjuti. (*)