PPPK 2023

Ada 3 Aturan Baru Terkait Gaji dan Formasi pada PPPK Guru 2023, Simak Penjelasan Mendikbud Ristek

Ada 3 aturan baru yang wajib disimak para pelamar PPPK guru 2023. 3 aturan ini terkait formasi dan gaji guru PPPK pada 2023 mendatang.

Editor: Diah Anggraeni
IST/Bangka Pos
Ada 3 aturan baru yang wajib disimak para pelamar PPPK guru 2023. 3 aturan ini terkait formasi dan gaji guru PPPK pada 2023 mendatang. 

Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah beberapa kali di transfer ke masing-masing Pemda di Indonesia.

Baca juga: Tak Semua Peserta Lulus PG Tahap 3 Otomatis jadi PPPK 2022 Guru, Inilah Cara Cek Status di Info GTK

Oleh karena itu, pada kebijakan atau aturan ketiga di tahun 2023 anggaran gaji PPPK Guru akan ditransfer ke Pemda bila Pemda sudah mengangkat para guru yang sudah lolos passing grade.

"Dengan aturan di tahun 2023 ini, semoga berjalan semestinya karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia unggul ada di tangan guru Indonesia," jelas dia.

Selain 3 aturan baru di tahun 2023, Nadiem juga meminta dengan tegas Pemda mengangkat guru penggerak. Saat ini sudah ada 50 ribu guru penggerak.

"Mohon secepatnya Pemda mengangkat guru penggerak, menjadi kepala sekolah dan pengawas," kata Nadiem.

Sementara, selain mendorong kesejahteraan para guru, Nadiem mengatakan sejauh ini juga mendorong kreativitas dan fleksibilitas guru dalam mengajar.

Misalnya, Kurikulum merdeka yang bisa digunakan untuk para guru agar lebih kreatif saat mengajar.

Ia mengatakan kurikulum sebelumnya lebih mementingkan kecepatan daripada kedalaman berpikir kritis para siswa.

"Banyak guru komplain karena kurikulumnya terlalu banyak materi. Karena itu kini kurikulum didesain lebih ringkas," tambahnya.

Baca juga: Soal-soal Tes PPPK PGSD 2022-2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Koreksi Hasil Belajar

Kemudian, Kemendikbud Ristek mengizinkan para guru mundur 1-2 tahun selama alasannya untuk memastikan siswanya tidak ketinggalan dalam hal literasi dan numerasi.

"Termasuk jadwal mengajar kini bisa diatur dalam waktu setahun. Dulu setiap minggu diatur, dan cukup merepotkan," kata Nadiem.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mendikbud Ristek Umumkan Aturan Baru Guru PPPK 2023, Terkait Gaji dan Formasi, https://aceh.tribunnews.com/2022/12/05/mendikbud-ristek-umumkan-aturan-baru-guru-pppk-2023-terkait-gaji-dan-formasi?page=all.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved