Berita Nasional Terkini

Keringanan Hukuman bagi Bharada E, Konsistensi dalam Ungkap Kebenaran di Sidang Jadi Pertimbangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E. 

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Berita Sidang Ferdy Sambo

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Belum Diputuskan, Konsistensi di Sidang Jadi Pertimbangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved