Berita Nasional Terkini

Keringanan Hukuman bagi Bharada E, Konsistensi dalam Ungkap Kebenaran di Sidang Jadi Pertimbangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E. 

TRIBUNKALTIM.CO - LPSK rekomendasikan keringanan hukuman bagi Bharada E namun Kejari Jakarta Selatan belum memutuskan.

Salah satu pertimbangannya adalah bagaimana konsistensi Bharada E dalam mengungkap kebenaran di sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Ciri-ciri Perempuan yang Menangis di Rumah Ferdy Sambo, Bharada E: Rambut Pendek, Kulit Sawo Matang

Rekomendasi keringanan tuntutan tersebut dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator.

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum memutuskan pemberian keringanan tuntutan bagi Bharada E.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kejaksaan tidak mempermasalahkan surat rekomendasi keringanan tuntutan yang dilayangkan LPSK.

"Kalau masalah surat LPSK, akan kita kaji terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Syarief menjelaskan, pengkajian permohonan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek.

Lantas, apa saja pertimbangannya?

Baca juga: Arman Hanis Akhirnya Buka Suara Soal Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo yang Disebutkan Bharada E

Fakta di Persidangan

Adapun satu di antara pertimbangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni fakta-fakta dalam persidangan.

"Untuk tuntutan akan dibuat dengan memperhatikan banyak faktor seperti fakta yang terungkap di sidang," kata Syarief.

Konsistensi Kesaksian Bharada E

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya akan menilai konsistensi dan kebenaran keterangan yang diberikan Bharada E dalam sidang.

“Nah, apa yang kita nilai nanti? Tentu konsistensi dari saksi pelaku tindak pidana dan kebenaran dalam proses ketika mereka diperiksa sebagai saksi-saksi,” ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.tv.

“Ini perkara masih sedang berjalan."

"Kita lihat nanti apakah konsistensi itu tetap dilaksanakan atau kebenaran tetap diungkap oleh saksi itu,” jelas Sumedana.

Baca juga: Bharada E Bongkar yang Dilakukan Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tergeletak Tak Bernyawa

Kejagung Nilai Keterangan Bharada E

Ia menyebut, pihaknya akan menilai seluruh keterangan Bharada E, termasuk saat dikonfrontasi dengan terdakwa lain.

Menurut Sumedana, keterangan terdakwa lain juga akan memengaruhi penilaian konsistensi dan kebenaran yang diungkapkan oleh Bharada E.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). LPSK telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E, kejaksaan akan mempertimbangkan sejumlah hal.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). LPSK telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E, kejaksaan akan mempertimbangkan sejumlah hal. (WARTA KOTA/YULIANTO)

“Ya tentunya keterangan JC (Justice Collaborator) tidak bisa jadi satu keterangan begitu saja."

"Tetapi satu sama lain akan ada namanya alat bukti petunjuk, yaitu saling keterkaitan satu sama lain. Tentu ada pengaruhnya,” beber Sumedana.

Baca juga: Serang Balik Eks Kadiv Propam Soal Setoran Tambang Ilegal, Agus Andrianto Singgung Kasus Brigadir J

Rekomendasi dari LPSK

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menjelaskan rekomendasi keringanan hukuman ditujukan kepada JPU agar menuntut Bharada E dengan hukuman yang ringan.

"Kami rekomendasikan Richard sebagai Justice Collaborator, sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," katanya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Susilaningtyas menyebut, dalam rekomendasi itu dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.

Baca juga: Fantastis! Rekening Brigadir J Disebut Nyaris Rp 100 Triliun, Pihak Bank hingga Pakar Buka Suara

"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," imbuh dia.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Bharada E, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Berita Sidang Ferdy Sambo

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Belum Diputuskan, Konsistensi di Sidang Jadi Pertimbangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved