Berita Kaltara Terkini

Ingin Mengirim Sabu 21 Kg ke Sulawesi, Seorang Warga di Tarakan Diamankan Polda Kaltara

Seorang pengedar narkoba bernisial J diamankan Polda Kaltara di Pelabuhan Malundung, Tarakan, pada Jumat (2/12/2022) lalu

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat menunjukan barang bukti narkotika berupa sabu dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara pada Jumat (2/12/2022) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Humas Polda Kaltara 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang pengedar narkoba bernisial J diamankan Polda Kaltara di Pelabuhan Malundung, Tarakan, pada Jumat (2/12/2022) lalu.

Ia diamankan saat ingin mengirim sabu menggunakan KM Bukit Siguntang

"Tim mendalami informasi pengiriman sabu dari Tarakan menuju Sulawesi dengan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Rabu (7/12/2022).

Daniel Adityajaya mengatakan sabu sebesar 21.185,51 gram atau 21,18 kilogram itu disimpan dalam dua kotak gabus.

Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibungkus kantong teh China itu ditaruh di bawah tumpukan ikan bandeng.

Baca juga: Bawa 72 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI AD di Sumut Diamankan Dit Narkoba Mabes Polri

Baca juga: Seorang IRT di Bontang Lestari Jual Sabu Akhirnya Diringkus Polisi

"Tim juga berhasil mengamankan dua kotak gabus yang berisikan narkoba itu, ada 11 bungkus di kotak pertama dan 10 bungkus di kotak kedua," katanya.

"Jadi sabu itu ditaruh dibawa tumpukan ikan bandeng, jadi ini cara mereka untuk menyamarkan dan mengelabui petugas," jelasnya.

Menurutnya, pelaku J berperan mengirimkan dua kotak gabus itu ke KM Bukit Siguntang.

Dalam keterangannya kepada polisi, J mengaku tidak mengetahui tujuan atau penerima dari kotak gabus itu di Sulawesi.

"Kami terus mengembangkan terkait yang memerintahkan dan yang akan menerima," ujarnya.

Atas perbuatannya, kini J dijerat dengan pasal berlapis. "Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Baca juga: Selain 2 Kilogram Sabu, Polisi Juga Dapati 50 Pil Ekstasi Dari Tangan Dua Kurir Narkoba di Samarinda

Selain 21,18 kilogram sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 143 ekor bandeng, 1 unit handphone, 2 kotal gabus serta 2 lembar karung.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Breaking News Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu 21,18 Kg, Disimpan Dalam Kotak Isi Ikan Bandeng, https://kaltara.tribunnews.com/2022/12/07/breaking-news-polda-kaltara-gagalkan-peredaran-sabu-2118-kg-disimpan-dalam-kotak-isi-ikan-bandeng.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved