Berita Nasional Terkini
Isi Pasal 479 KUHP yang Baru, Pelaku Jambret atau Begal Bisa Terancam Hukuman Mati
Aturan KUHP ini lahir usai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan mengatur tentang pelaku begal atau jambret
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Saat ini telah ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru, berlaku di Indonesia.
Satu di antaranya soal tindak pidana pencurian, ada yang memberikan hukuman mati kepada pelakunya.
Isi Pasal 479 KUHP yang Baru, pelaku jambret atau begal bisa terancam hukuman mati.
Aturan KUHP ini lahir usai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan mengatur tentang pelaku begal atau jambret yang menyebabkan korban meninggal dunia terancam hukuman mati.
Baca juga: AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke DPRD dan Pemprov Kaltim, Kritik soal RKUHP
Hal itu termaktub dalam KUHP baru Pasal 479 pada bab tindak pidana pencurian.
Pasal 479 ayat (1) berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Sedangkan pada Pasal 479 ayat (2) disebutkan ada 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana selama 12 tahun penjara.
Pasal 479 ayat (2):
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
Baca juga: Berikut Pandangan Walikota Samarinda Andi Harun Terkait RUU KUHP
b. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
c. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
d. secara bersama-sama dan bersekutu.
Menurut Pasal 479 Ayat (3);