Berita Nasional Terkini
Terbaru 2022! Terjawab Sudah Berapa Sebenarnya Biaya Perpanjangan SIM C dan Persyaratan
Inilah peryaratan perpanjangan SIM C dan biaya perpanjangan SIM C terbaru 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah peryaratan perpanjangan SIM C dan biaya perpanjangan SIM C terbaru 2022.
Saat ini, apa saja peryaratan perpanjangan SIM C dan biaya perpanjangan SIM C terbaru 2022 sedang menjadi sorotan.
Pengendara sepeda motor di jalan raya harus dibekali dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Khusus untuk sepeda motor, penggunanya diwajibkan memiliki SIM golongan C.
Baca juga: Selalu Gagal Saat Uji Mengemudi SIM C? Berikut Tips dari Sat Lantas Polresta Samarinda
Saat ini SIM C pun terbagi jadi tiga golongan, tergantung kapasitas isi silinder dari motor yang dikendarai.
Misalnya, SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Meski dibedakan menjadi tiga golongan, pembuatan masing-masing SIM C memakan biaya yang sama seperti yang sudah diatur pada PP Nomor 60 tahun 2016, biayanya adalah Rp 100.000.
Kemudian, ada biaya tambahan yang harus ditebus, seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Selain usia minimal, persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
-Sehat jasmani dan rohani
-Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
-Bisa membaca dan menulis
-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Baca juga: Cek Syarat dan Jadwal Bimbel Ujian Praktek Pembuatan SIM di Satlantas Polres Kutai Barat
Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.
Bahkan, peran SIM yang begitu penting membuat pengendara harus selalu membawa serta dokumen ini saat berkendara.
Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM yang terbagi atas beberapa golongan.
Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki SIM C.
Namun, jenis SIM ini juga terbagi menjadi tiga golongan.
Artinya, SIM C tidak bisa sembarangan digunakan pada semua jenis sepeda motor.
Bahkan, untuk jenis motor listrik ada penggolongan SIM tersendiri.
Hal tersebut seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Perbedaan ketiga golongan SIM untuk pengendara motor berdasarkan kapasitas silindernya.
Agar tidak keliru, berikut perbedaan SIM untuk sepeda motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :
- SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda M motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Baca juga: Inovasi Pelayanan, Polres Kutai Barat Buka Bimbel Ujian Praktek Pembuatan SIM
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sekedar informasi, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.