Berita Bontang Terkini
3 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu di Tanjung Laut Bontang Diciduk, Polisi Sita 12 Poket
Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Tanjung Laut, Bontang Selatan pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Tanjung Laut, Bontang Selatan pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 tersangka yang merupakan satu jaringan yang sama, di antaranya RH (26), Si (27), dan Wn (31) yang diamankan di lokasi yang berbeda.
Pertama, tersangka RH diamankan di rumahnya Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut, pukul 11.30 Wita.
Dalam penangkapan RH, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,27 gram. Berdasarkan keterangan tersangka barang itu didapat dari salah seorang perempuan berinisial Si.
Polisi pun langsung meringkus Si di tempat kerjanya sekira pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Seorang IRT di Bontang Lestari Jual Sabu Akhirnya Diringkus Polisi
Saat penangkapan, polisi menemukan sabu seberat 2,86 gram dalam tas Si.
Pengakuan Si, barang haram itu didapat dari rekannya tersangka Wn yang diketahui bekerja sebagai sopir mobil boks.
“Saat sedang menurunkan barang pesanan dari tempat kerjanya, tersangka langsung dibekuk dan dibawa ke rumahnya yang bertempat di Jalan Selat Karimata Tanjung Laut,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Kamis (8/12/2022).
Dari penggeledahan tersangka Wn, polisi menemukan 10 poket sabu dengan total berat 5,45 gram di rumahnya.
Menurut Yusep Dwi Prasetiya, pengungkapan jaringan narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat.
Baca juga: Berikut Rute Pelarian Kurir Sabu 2 Kilogram di Samarinda Berakhir Kecelakaan Tunggal
Selain itu, para tersangka ini juga sudah masuk dalam daftar target opersasi Satresnarkoba Polres Bontang.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka menjual sabu di kalangan teman terdekatnya.
Alasan mereka jadi pengedar sabu lantaran terhimpit ekonomi.
Sementara pemasok sabu dari ketiga tersangka ini masih diburu polisi.
"Masih didalami. Ada yang kami buru pemasok utamanya. Berbekal informasi dari tersangka. Total tiga barang bukti sebanyak 10,58 gram sabu," bebernya.
Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Samarinda Kota, 17 Poket Sabu Disita
Dari ketiga tersangka, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa tiga ponsel sebagai alat transaksi, dua bungkus berisikan plastik klip, uang tunai Rp 400 ribu dan sedotan runcing.
Kini ketiganya sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap ketiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 atau pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun," ucapnya. (*)