Berita Kaltim Terkini

9 Kabupaten Kota di Kaltim Sudah Lapor Besaran UMK Tahun 2023

Dia menjelaskan, jelang penetapan UMK yang akan disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor juga sudah capai tahap akhir.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022). Dirinya menegaskan, baru ada 9 daerah di Kalimantan Timur yang serahkan soal rekomendasi UMK 2023.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 9 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur secara kolektif sudah melaporkan ke Pemerintah Provinsi terkait besaran Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK).

Demikian dipaparkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawandi kepada TribunKaltim.co, Rabu (7/12/2022). 

Dia menjelaskan, jelang penetapan UMK yang akan disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor juga sudah capai tahap akhir.

"Sudah kami siapkan seluruh bahannya dan melaporkan ke Gubernur, mudah-mudahan sudah menyiapkan untuk diumumkan (disahkan)," ungkapnya di Samarinda.

Baca juga: UMK Samarinda 2023 Rp 3,3 juta, SBSI 92 Sebut Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

UMK 2022 sendiri juga telah dilakukan kroscek pihaknya apakah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Rekomendasi dari dewan pengupahan telah secara menyeluruh diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan.

"Kemarin sudah kami serahkan ke Gubernur. Rapat dewan pengupahan baru selesai juga," ujar Rozani.

Kecuali UMK Mahulu 2023

Dari semua Kabupaten/Kota di Kaltim, hanya 9 daerah yang dilaporkan rekomendasinya kepada Gubernur, kecuali Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

"Mahulu mengikuti Kubar karena belum terbentuk dewan pengupahannya, sama seperti tahun sebelumnya. Nanti Pak Gubernur hanya mengesahkan," tegas Rozani.

Prosedur terkait penetapan UMK sendiri setelah UMP diumumkan.

UMP 2023 Kalimantan Timur sudah resmi diumumkan.
UMP 2023 Kalimantan Timur sudah resmi diumumkan. (kolase foto (handover))

Dewan pengupahan Kabupaten/Kota mempertimbangkan untuk menetapkan UMK, menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022, lalu merekomendasikan Bupati/Wali Kota masing-masing.

Jika telah selesai melakukan penghitungan, diserahkan ke Gubernur dan mengumumkan besaran UMK.

"Jadi saat ini masih dibaca Gubernur, belum ditetapkan. Nantinya akan diumumkan oleh Bupati dan Wali Kota masing-masing daerah," pungkas Rozani. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved