Viral Pengakuan Ismail Bolong

Penampilan Terbaru Ismail Bolong Jadi Tersangka, Pakai Baju Oranye dan Terancam Penjara 5 Tahun

Berikut penampilan terbaru Ismail Bolong jadi tersangka, pakai baju oranye dan terancam penjara lima tahun di kasus tambang ilegal di Kaltim.

Editor: Ikbal Nurkarim
Istimewa Tribunnews.com
Tampang Ismail Bolong yang menggunakan baju tahanan warna oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut penampilan terbaru Ismail Bolong jadi tersangka, pakai baju oranye dan terancam penjara lima tahun di kasus tambang ilegal di Kaltim.

Mantan anggota Polri, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

Kasus ini pun telah resmi naik ke penyidikan tepat sepekan lalu, Kamis (1/12/2022).

Namun hingga kini, tim penyidik belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Ismail Bolong: Berawal dari Video Viral, Kini Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

"Sejauh ini saya baru menerima informasi dari media," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media pada Kamis (8/12/2022).

Padahal berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/ korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Meski demikian, Ketut mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.

Termasuk pula soal unit kerja yang akan menangani.

"Dalam hal ini kalau dia misalnya ditangani Mabes Polri, berarti yang menerima SPDP itu adalah Jampidum. Kalau yang ditangani Polda berarti yang menerima SPDP adalah Kejati," katanya.

Terkait kasus ini, Ketut menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hanya akan membantu dalam urusan penuntutan dan pra-penuntutan.

Jika kemudian ditemukan pengembangan terkait suap dalam kasus ini, maka Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri.

"Bahwa itu ada perkara tambang, perkara suap dan sebagainya, mereka punya kewenangan untui itu. Jadi kita tinggal menunggu apakah SPDP-nya nanti di Pidsus atau Pidum, nanti kita tunggu."

Baca juga: Susul Ismail Bolong, Bareskrim Polri Tetapkan Seorang Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

Sebelumnya, status perkara ini telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto.

"Sudah penyidikan," katanya pada Kamis (1/12/2022).

Kemudian Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara ini pada Rabu (7/12/2022).

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penmas Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Respon Pengacara Ismail Bolong Soal Upeti Tambang Ilegal Disetor ke Kabareskrim

Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.

Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.

BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya nama Ismail Bolong tengah jadi sorotan usai pengakuan mengejutkan dirinya memberi setoran ke petinggi Polri

Dalam sebuah video yang lantas viral beberapa waktu lalu, Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar untuk urusan tambang batu bara ilegal.

Selain mantan anggota kepolisian di Samarinda, Ismail mengatakan, dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin di Kaltim.

Menurut Ismail, dari pekerjaannya itu dia mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.

Ismail menyebut, dirinya berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dalam urusan ini dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali.

Rinciannya, pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Ismail Bolong Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Namun, setelah video tersebut viral, Ismail menarik pernyataannya.

Ismail membuat video klarifikasi dengan mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ia juga mengatakan, video testimoni dirinya soal setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) Polri.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu," kata Ismail dalam video klarifikasi, dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

"Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," tuturnya.

(*)

Berita Viral Pengakuan Ismail Bolong

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved