Viral Pengakuan Ismail Bolong

3 Fakta Kasus Ismail Bolong: Berawal dari Video Viral, Kini Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

Berikut tiga fakta kasus Ismail Bolong, berawal dari video viral, kini jadi tersangka tambang ilegal di Kaltim.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya (kiri). Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal di Kota Samarinda yang pernah di selidiki Polresta Samarinda. Berikut tiga fakta kasus Ismail Bolong, berawal dari video viral, kini jadi tersangka tambang ilegal di Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut tiga fakta kasus Ismail Bolong, berawal dari video viral, kini jadi tersangka tambang ilegal di Kaltim.

Kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru.

Pada Rabu (7/12/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, sebagai tersangka izin tambang di Kaltim.

Kasus ini bermula dari video pengakuan Ismail yang menyebut dirinya menyetorkan sejumlah uang ke Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri untuk proyek tambang ilegal yang dia kerjakan.

Baca juga: Susul Ismail Bolong, Bareskrim Polri Tetapkan Seorang Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

Namun, setelah video itu viral, Ismail meralat ucapannya. Keterangan Ismail tersebut juga langsung dibantah oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Kendati demikian, dalam sebulan terakhir perkara ini berembus kencang.

Sebab, sejumlah mantan petingggi Polri yakni Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, sempat angkat bicara soal keterlibatan Kabareskrim.

Berikut fakta perjalanan kasus dugaan tambang batu bara ilegal yang menyeret Ismail Bolong dirangkum dari Kompas.com

1. Berawal dari video

Dalam sebuah video yang lantas viral beberapa waktu lalu, Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar untuk urusan tambang batu bara ilegal.

Selain mantan anggota kepolisian di Samarinda, Ismail mengatakan, dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin di Kaltim.

Menurut Ismail, dari pekerjaannya itu dia mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.

Ismail menyebut, dirinya berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dalam urusan ini dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali.

Baca juga: Respon Pengacara Ismail Bolong Soal Upeti Tambang Ilegal Disetor ke Kabareskrim

Rinciannya, pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Namun, setelah video tersebut viral, Ismail menarik pernyataannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved