Viral Pengakuan Ismail Bolong
Ismail Bolong Ditetapkan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Kompolnas Sebut Soal Suapnya Dibuka Kemudian
Ismail Bolong ditetapkan jadi tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim, Kompolnas sebut soal suapnya dibuka kemudian.
TRIBUNKALTIM.CO - Ismail Bolong ditetapkan jadi tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim, Kompolnas sebut soal suapnya dibuka kemudian.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto angkat bicara perihal 'nyanyian' Ismail Bolong soal tambang ilegal.
Langkah polisi saat ini, dinilainya sudah tepat dengan lebih dulu membuktikan adanya tambang ilegal.
“Barulah proses berikutnya, larinya uang itu ke mana, perlu melibatkan PPATK,” ujarnya, Jumat (9/12/2022), merujuk lembaga yang memeriksa segala transaksi keuangan itu, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Baca juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Kompolnas Sebut Perlu Melibatkan PPATK
Seperti diberitakan sebelumnya, ‘nyanyian' tambang ilegal Ismail Bolong membuat geger publik.
Dalam sebuah rekaman video, ia menyebutkan menyetor Rp6 miliar ke petinggi Polri.
Bareskrim Polri pun menetapkan Ismail Bolong yang menjabat sebagai komisaris PT EMP sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti disita, antara lain 36 dump truck, tumpukan batu bara ilegal, dua buah ekskavator, tiga unit ponsel, buku rekening, dan sebagainya.
Menurut Benny, membuka kasus tambang ilegal sudah tepat, baru soal suapnya dibuka kemudian.
Artinya, harus dibuktikan dulu Ismail Bolong mengelola tambang ilegal.
“Pembuktian suap tidak mudah karena suap pasti diberikan secara tunai, empat mata, tidak ada tanda terima. Kita mengikuti bagaimana KPK mengandalkan OTT (operasi tangkap tangan, red) karena langsung ada barang buktinya,” ucapnya.
Baca juga: Cara Ismail Bolong Menambang Batubara Secara Ilegal Terkuak, Main di Tambang Resmi
Ia berpendapat, langkah-langkah ini perlu dipahami bersama, karena apa yang sudah dilakukan Div Propam Polri adalah proses penyelidikan.
Surat laporan hasil penyelidikan perlu didalami lagi untuk dinaikkan ke penyidikan.
“Setiap langkah harus disampaikan ke publik, sehingga tidak muncul kecurigaan yang macam-macam,” tuturnya.
Selain itu, imbuhnya, motivasi Ismail Bolong membuat rekaman video pengakuan itu juga perlu didalami.
Peran 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu, salah satunya yaitu mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Baca juga: Terungkap Peran 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Mengatur Penambangan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan selain Ismail Bolong, dua tersangka lainnya adalah BP dan RP
"Ketiga tersangka yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Nurul menjelaskan, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.
Menurut Nurul, kegiatan tambang ilegal yang dijalani oleh ketiga tersangka telah berlangsung sejak awal November 2021.
Adapun lokasinya bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.
"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal, yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB," kata Nurul.
Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan, peran masing-masing ketiga orang tersebut yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Ismail Bolong: Berawal dari Video Viral, Kini Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim
Pertama, tersangka BP sebagai kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional penambangan batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan sampai penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Kemudian, tersangka RP merupakan kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Selanjutnya, tersangka IB atau Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.
"Selain itu, IB menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujarnya.
(*)