Berita Paser Terkini

Cegah Jual Beli Lapak Pedagang, Disperindagkop dan UKM Paser Tingkatkan Operasi Yustisi

Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Paser bakal meningkatkan Operasi Yustisi pasar.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kabid Perdagangan pada  Disperindagkop dan UKM Paser, Zainal Ilmi saat ditemui di Pasar Induk Penyembolum Senaken menjelaskan terkait penertiban lapak pedagang, Selasa (13/12/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Paser bakal meningkatkan Operasi Yustisi pasar.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM Paser Zainal Ilmi, saat melakukan penertiban lapak pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Selasa (13/12/2022).

Terlebih kata Zainal, dengan adanya bangunan untuk lapak pedagang yang sementara ini dalam proses pembangunan di Pasar Penampungan Senaken.

"Tahun depan kami akan tingkatkan untuk operasi yustisinya, kami menginginkan agar di pasar ini pedagangnya enak, pengungjungnya pun enak," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Paser Tertibkan Lapak Pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken

Dikatakan, sebenarnya Pasar Induk Penyembolum Senaken merupakan ikon pasar di Kota Tanah Grogot.

"Jadi kami ingin menjadikan pasar ini bagus, bersih dan mudah dikunjungi oleh masyarakat," tambahnya.

Zainal menambahkan, pedagang yang ditertibkan sudah memiliki lapak hanya saja pedagang beralasan bahwa pembeli jarang masuk.

Karena kondisi sepi, pedagang berupaya agar barang dagangannya laku memutuskan untuk membangun lapak di luar area yang sudah disiapkan.

Baca juga: Kali Kelima, Pemkab Paser Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

"Mereka membangun petak dengan tujuan dagangannya laku, namun hal itu mengganggu akses jalan dan ketertiban legalitas petak," urainya.

Jika nantinya masih ada pedagang yang menyalahi aturan selepas penertiban dilakukan, Disperindagkop dan UKM Paser akan memberlakukan sanksi tegas untuk pedagang.

"Sanksinya berupa administrasi dulu, kemudian sanksi yang paling beratnya itu dengan mencabut hak guna pakainya untuk menempati petak sewa," tegasnya.

Baca juga: Cuaca Hari ini Kabupaten Penajam Paser Utara, 4 Kecamatan Diprediksi Hujan

Zainal mengungkapkan, rata-rata pedagang ada modus untuk menjual dan menyewakan lapak.

Dengan demikian, pihaknya berupaya untuk menghilangkan adanya pedagangan yang memiliki 2 sampai 5 petak lapak.

"Ada yang seperti sesama mereka, ini yang mau kita normalisasi, jadi tidak ada lagi hal-hal seperti, sembari kami merevisi Perda berikut dengan Perda Pengelolaan dan retribusi pasar," pungkas Zainal. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved