Kabar Artis
Dito Mahendra Terancam Pidana Jika Terus-terusan Tak Hadir di Sidang, Nikita Mirzani: Dia Dilema
Dito Mahendra bisa dipidana jika terus-terusan tak hadir dalam persidangan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Diketahui, sejak perseteruannya dengan Nikita Mirzani bergulir, Dito memang tak pernah sekalipun muncul di ruang publik.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Kusuma pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.
Dedy menegaskan, apabila sampai tidak bisa dihadirkan maka akan ada konsekuensi hukum.
"Silahkan untuk mengupayakan lebih dahulu saksi korban untuk dihadirkan di persidangan, kalau tidak hadir sampai waktu yang telah ditetapkan maka silahkan bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan pasal-pasalnya menolak hadir di persidangan," kata Dedy kepada JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko, Senin (12/12/2022).
Dalam hal ini, Majelis Hakim memberi dua kali kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban dan jika tidak bisa akan ada sanksi yuridisnya.
Baca juga: Sosok Antonio Dedola, Pacar Baru Nikita Mirzani, Hadir di Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
JPU diminta menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya pada Kamis (15/12/2022) dan Senin (19/12/2022) agar agenda persidangan sesuai jadwal.
"Dimohon untuk jadi perhatian khusus penuntut umum supaya saksi korban dan saksi yang lain silahkan diatur sesuai waktu yang kita tetapkan bersama," ujar Dedy, dilansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin.
Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi termasuk diduga korban, Dito Mahendra.
JPU Budi Atmoko mengatakan, Dito disebut tak hadir di persidangan dengan alasan sakit demam berdarah dangue (DBD).
Dito juga disebut tengah menjalani perawatan di rumah sakit sejak 11 Desember 2022.
"Saksi yang kita panggil hari ini tidak dapat hadir, dengan alasan yang telah disampaikan, dari kami melakukan pemanggilan saksi korban Mahendra Dito kemudian saksi Hairul Yusi dan saksi MH Hadi Yusuf," kata JPU Budi Atmoko.
(*)