Berita Kutim Terkini
7 Desa di Kutim Peroleh Insentif Pelestarian Hutan
Tujuh desa tersebut di antaranya adalah Desa Saka dan Sempayau di Tepian Terap di Sangkulirang dan Batu Lepok di Karangan
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kerjasama proyek pelestarian hutan di kawasan area penggunaan lain (APL) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah berlangsung sejak tahun 2018.
Regional Fasilitator Kalfor Project, Pantom Priyandoko menyebut bahwa terdapat tujuh desa di Kutim yang memperoleh skema insentif hasil penguatan, perencanaan, dan pengelolaan hutan.
“Tujuh desa tersebut di antaranya adalah Desa Saka dan Sempayau di Tepian Terap di Sangkulirang dan Batu Lepok di Karangan. Kemudian Cipta Graha, Desa Mata Air Kaubun dan Sekerat di Bengalon," ujarnya.
Pemberian insentif desa tersebut tidak diberikan dalam bentuk dana tunai akan tetapi pendampingan oleh tenaga ahli.
Baca juga: DPRD Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Hutan Lindung Kutai Timur
Tujuannya untuk menyelamatkan dan menjaga hutan yang berada di luar kawasan hutan beserta jasa ekosistem dan keanekaragaman yang bernilai tinggi.
Sedangkan manfaat proyek ini diharapkan dapat mengembangkan pengelolaaan dan perlindungan hutan di luar kawasan hutan yang ada di Kutim.
KalFor atau Proyek Penguatan Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Hutan di Kalimantan, merupakan proyek kerjasama antara Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kemen LHK dengan United Nation Development Programme (UNDP).
Baca juga: Tumpukan Kayu Log di Mahakam Ulu Disegel Warga, Diduga Hasil dari Pohon Hutan Adat
“Dari Kalfor sendiri menginginkan ada interaksi dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mahasiswa, Bapernas, provinsi, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ujarnya.
Proyek ini berlokasi di 4 daerah di Kalimantan dan salah satunya yang ada di Kalimantan Timur adalah Kabupaten Kutai Timur. (*)