Berita Kukar Terkini

Pengamat Ekonomi Soroti Penetapan UMK Kukar 2023 yang Naik Jadi Rp 3,3 Juta

Pengamat Ekonomi Kukar, Heru Suprapto angkat bicara soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Pengamat Ekonomi Kukar, Heru Suprapto menyoroti soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pengamat Ekonomi Kukar, Heru Suprapto angkat bicara soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ia menilai UMK Kutai Kartanegara 2023 dominan mempertimbangkan kondisi inflasi, belum diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi.

“Jika diimbangi dengan faktor pertumbuhan ekonomi, maka besarannya bisa melebihi itu,” ujar Heru yang juga menjabat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unikarta, Rabu (14/12/2022).

Diketahui, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah telah menerbitkan surat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Dalam surat tersebut, UMK Kutai Kartanegara 2023 naik 6,09 persen atau Rp 194.858,dari UMK tahun 2022 menjadi Rp 3.394.513. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca juga: UMK Kukar 2023 Naik Jadi Rp 3,3 Juta, DPRD Kukar: Kehidupan Pekerja Bisa Lebih Layak

Pemerintah daerah pun meminta kepada perusahaan untuk tidak mengurangi besaran upah pekerja yang sudah ditetapkan Pemkab Kukar.

UMK Kutai Kartanegara 2023 yang sudah ditetapkan, berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kukar pada akhir November 2022.

Penetapan UMK Kutai Kartanegara 2023 itu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi serta indeks tertentu lainnya.

Heru menuturkan, dengan dikeluarkan surat penetapan besaran UMK tersebut, maka perusahaan harus patuh, ditambah dengan penunjang kesejahteraan karyawan lainnya.

Baca juga: UMK Kukar Tahun 2023 Diumumkan Paling Lambat Bulan Desember

“Harus didaftarkan juga pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, agar kesejahteraan karyawan terpenuhi dan juga sudah diatur oleh UU tenaga kerja,” jelasnya.

Sementara itu, saat disinggung terkait pekerja non formal seperti pekerja warung makan, Heru menyebut bahwa besaran upah yang diterima hampir sama.

Hal tersebut disebabkan karena, pekerja warung makan sudah dijamin makan siang dan malam, serta dijamin tempat tinggal.

“Kami pernah meneliti pendapatan pekerja non formal seperti warung makan besar, jika dirinci dengan hitungan uang, maka tembus juga Rp 3 juta,” ucap Heru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved