Berita Kaltara Terkini

2 Tahun tak Bayar Pajak, UPT Bapenda Tana Tidung Sebut Kendaraan Dianggap Bodong

Bagi pemilik kendaraan yang tak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, maka siap-siap kendaraannya dianggap bodong

Editor: Samir Paturusi
iStock-Getty Images
Ilustrasi- Bagi pemilik kendaraan yang tak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, maka siap-siap kendaraannya dianggap bodong 

TRIBUNKALTIM.CO- Bagi pemilik kendaraan yang tak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, maka siap-siap kendaraannya dianggap bodong.

Hal ini peringatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pendapatan Daerah atau UPTD Bapenda Tana Tidung  bagi pemilik kendaraan yang sering menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Kepala UPTD Bapenda Tana Tidung, Jefri mengatakan, wajib pajak yang tidak membayar selam dua tahun pajak kendaraan akan dihapus nomor kendaraannya dari data kepolisian.

"Jadi ke depan, berdasarkan Undang-undang kepolisian, kita akan ada namanya pendataan kendaraan bermotor.

Jika wajib pajal tidak melakukan pembayaran pajak dua tahun, jadinya (nomor kendaraan) dihapuskan dari data kepolisian," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/12/2022)

Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Penajam Paser Utara Dipastikan Capai Target Tahun Ini

Baca juga: Relaksasi Pajak Kendaraan di Bontang Diperpanjang hingga Akhir Desember

Diberlakukannya hal ini ke depan, agar para wajib pajak tertib dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Meski demikian dia sampaikan, belum mengetahui pasti kapan aturan tersebut akan berlaku di wajib pajak.

Mengingat aturan terkait pendataan kendaraan bermotor ini masih dalam tahap proses sosialisasi.

"Untuk pemberlakuannya kita belum tau pasti, tapi nanti pasti ada surat lagi dari Polri terkait ini," terangnya.

Dia menyampaikan, jika aturan tersebut telah berlaku, tentu saja hal ini akan menyulitkan para wajib pajak yang suka nunggak pajak.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Bebaskan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Angkot, Cek Syaratnya

"Ya kan kendaraannya akan dianggap kendaraan bodong, dihapus dari data. Jadi ya akan menghadapi kesulitan kalau dia ketemu dengan polisi ataupun kami," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dua Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, UPTD Bapenda Tana Tidung Sebut Akan Dianggap Bodong, https://kaltara.tribunnews.com/2022/12/14/dua-tahun-tak-bayar-pajak-kendaraan-uptd-bapenda-tana-tidung-sebut-akan-dianggap-bodong.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved