Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Aturan Penerbangan Natal dan Tahun Baru Wajib Vaksin Booster
Simak informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022. Aturan penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024 wajib vaksin Booster.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
- Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Info Syarat Naik Pesawat November 2022, Aturan Perjalanan Udara Domestik Terbaru Lion Air dan Garuda
Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.
Aturan Wajib Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19
Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.
Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.
Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.
Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.