Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Aturan Penerbangan Natal dan Tahun Baru Wajib Vaksin Booster

Simak informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022. Aturan penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024 wajib vaksin Booster.

TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Samarinda. Simak informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022. Aturan penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024 wajib vaksin Booster. 

Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun (belum vaksin), wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Natal dan Tahun Baru, Cek Aturan Penerbangan Garuda dan Lion Air Desember 2022

3. Citilink

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan tes antigen maupun PCR

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Surat Edaran tersebut bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat 26 Agustus 2022.

Aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat ini berlaku September sampai Oktober 2022.

Demikian informasi Syarat Naik Pesawat sekarang yang paling terupdate di bulan November 2022.

Semoga bermanfaat. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Baru Naik Pesawat Mulai November 2022 - Cek Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional, https://pontianak.tribunnews.com/2022/11/01/aturan-baru-naik-pesawat-mulai-november-2022-cek-syarat-penerbangan-domestik-dan-internasional?page=all

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Syarat Naik Pesawat Terbaru Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai, https://pontianak.tribunnews.com/2022/12/13/syarat-naik-pesawat-terbaru-natal-2022-dan-tahun-baru-2023-dalam-aturan-perjalanan-semua-maskapai?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved